Ayah dan Anak Selundupkan Sabu
Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara
Untuk diketahui pada 6 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut keduanya dan seorang pria lain...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/JAFARUDDIN
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.
Saat Agus turun dari mobil Innova yang berisi 50 kilo untuk menyerahkan ke Rusdi, tiba-tiba Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang langsung menangkap Agus.
Sedangkan Rusdi dan Husni kemudian kabur setelah mengetahui penangkapan tersebut.
Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap Rusdi.
Husni ditangkap pada 4 Maret 2023, di kawasan Tanjong Ceungai Kecamayan Tanah Jambo Aye.
Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Juli 2023. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.