Ayah dan Anak Selundupkan Sabu

Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara 

Untuk diketahui pada 6 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut keduanya dan seorang pria lain...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.  

Saat Agus turun dari mobil Innova yang berisi 50 kilo untuk menyerahkan ke Rusdi, tiba-tiba Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang langsung menangkap Agus. 

Sedangkan Rusdi dan Husni kemudian kabur setelah mengetahui penangkapan tersebut. 

Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap Rusdi. 

Husni ditangkap pada 4 Maret 2023, di kawasan Tanjong Ceungai Kecamayan Tanah Jambo Aye.

Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Juli 2023. (*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved