Jumat, 1 Mei 2026

Gadis Muda Dirudapaksa dan Disekap 10 Pria di Serang, Satu Pelaku Ditangkap, Diduga Korban Dijual

Nasib pilu perempuan berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengaku digilir 10 pria.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM, SERANG - Nasib pilu perempuan berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengaku digilir 10 pria.

Saat ini seorang pelaku telah ditangkap polisi, sementara sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pria berinisial J, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diamankan polisi.

Ia menjadi salah satu dari 10 pria yang menyekap dan rudapaksa seorang gadis berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Peran J dalam kasus ini sangat vital.

J berperan menjemput A, korban di kediamannya lalu mencekoki A dengan minuman keras.

Setelah dicekoki, A disekap selama tiga hari di sebuah tempat lalu dijual seharga Rp 150 ribu kemudian digilir oleh 10 pria.

"A kita amankan pelaku pagi hari ini," kata  Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). 

Wiwin mengaku, masih melakukan penyidik kasus tersebut, termasuk menggali informasi apakah korban benar dijual.

"Memang dalam laporan keluarga korban diungkapkan bahwa korban tiga hari tidak pulang ke rumah.

Indikasi sekap nanti akan kita dalami," ujarnya.

Wiwin menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku J, para pelaku lebih dari satu orang.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.


"Dari proses pemeriksaan yang kita amankan, akan mengembang ke pelaku lainnya. Pelaku ada 10 orang," ungkapnya.

Wiwin menegaskan, kasus yang menimpa A menjadi atensi khusus Polres Serang. Karena kasus tersebut menjadi cambuk bagi korban.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi atensi kami," pungkasnya.

Baca juga: Dibawa ke Hotel, Tiga Santri jadi Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes di Semarang

Kronologi Kejadian

Seorang perempuan berinisial A (20) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengaku digilir 10 pria.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh SN (50) ibu kandung korban. Kepada wartawan, SN menyebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Dilaporkan pada Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang," kata SN, Sabtu (9/9/2023).

SN menceritakan, pada Rabu 12 Juli 2023, putrinya diajak bermain oleh rekannya berinisial J ke wilayah Kragilan.

"Anak saya enggak pulang selama tiga hari, kemudian saat dicari-cari bertemulah dengan J. Tapi dia tidak mengaku," katanya.

SN yang kesal pada J yang tak kunjung mengaku, dia pun mengancam J akan dilaporkan pada polisi.

 

"Tidak lama setelah itu anak saya diantarkan, tetapi hanya sampai pasar Merancang, pelaku tidak berani sampai ke rumah," ucapnya.

SN menyebut, setelah kejadian itu A mengalami kesaktian di sekujur badan hingga kemaluan.

"Anak saya mengaku dicekoki minuman, terus dijual dan diperkosa. Kata dia, ada 10 orang yang perkosa," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, SN pun langsung melaporkan kejadian itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk divisum.

"Berdasarkan hasil visum terdapat robekan, dan infeksi di bagian kemaluannya dan sudah dilaporkan ke unit PPA Polres Serang pada 20 Juli 2023," jelasnya.

"Pelaku belum ditangkap sampai sekarang, harapan saya pelaku ditangkap secepatnya," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Krueng Trang Nagan Raya, Hasil Pemeriksaan Sampel Air Sungai belum Keluar

 

Baca juga: Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Samapta dan 3 Kapolsek

Baca juga: Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tangkap Satu dari 10 Pria yang Sekap Gadis Muda di Serang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved