CPNS 2023

Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Persiapkan Dokumen dan Syarat Penting Ini

Bagi pelamar Penjaga Tahanan dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemer

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
CPNS Kemenkumham 2023 

Untuk jabatan Penjaga Tahanan, merujuk seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.

Persyaratan khusus itu antara lain sebagai berikut.

1. Pendidikan SLTA Sederajat.

2. Tinggi badan pria minimal 160 cm, sementara wanita minimal 155 cm.

3. Pelamar harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

4. Untuk pelamar jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Daftar di Link Ini, Simak Juga Gaji PNS Lulusan SMA & S1

Persyaratan Dokumen

Sementara itu, dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham, berdasarkan seleksi tahun sebelumnya ialah sebagai berikut.

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam. Format surat lamaran dan surat pernyataan sudah disediakan dan dapat diunduh di laman CPNS Kemenkumham.

2. KTP Elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

4. Pas Photo 4x6 latar belakang berwarna merah.

5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli).

Bagi pelamar Penjaga Tahanan dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved