Pemkab Pidie Beli Tanah Sawah untuk Aset Olahraga, Ternyata Masih Digarap Mantan Pemilik
Untuk diketahui, tahun 2016-2017 Pemkab Pidie melalui Dinas Parbudpora Pidie menggelontorkan dana untuk pengadaan lahan sebagai sarana olahraga...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie telah membeli tanah sawah untuk sarana olahraga di Gampong Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Tanah tersebut luasnya sekitar 0,75 hektare.
Tapi, saat ini tanah tersebut masih digarap mantan pemilik untuk bercocok tanam.
Untuk diketahui, tahun 2016-2017 Pemkab Pidie melalui Dinas Parbudpora Pidie menggelontorkan dana untuk pengadaan lahan sebagai sarana olahraga di tiga lokasi sekitar Rp 5.433.774.000.
Adalah Kecamatan Glumpang Tiga atau Glumpang Minyeuk Rp 2.030.000.000, Kecamatan Mutiara Rp 1.013.000.000, dan Kecamatan Indrajaya Rp 2.390.494.000.
"Tanah yang telah dibeli itu, seharusnya tidak boleh digarap pemilik untuk menanam padi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ormas Setya Kita Pancasila Aceh, Teuku Zulkifli SPd, kepada Serambinews.com, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya tanah yang telah dibeli Pemkab Pidie, sejatinya bisa dimanfaatkan remaja pada sore hari untuk bermain sepakbola.
Namun, akibat tanah yang telah dibeli itu digarap mantan pemilik sehingga remaja tidak memiliki lapangan sepakbola.
Padahal, lapangan sepakbola menjadi penting bagi remaja ketika tidak adanya aktivitas.
Tanah yang telah dibeli untuk sarana olahraga harus ditimbun, agar bisa digunakan.
"Kita berharap tanah yang telah dibeli Pemkab Pidie, saya rasa tidak boleh lagi digunakan pemilik untuk menanam padi," kata T Zulkifli yang berprofesi sebagai guru olahraga.
Menurutnya, Disparpora Pidie, seharusnya menerbitkan surat larangan tanah sebagai aset pemerintah itu digarap pemilik. Sebab, tanah itu telah dibeli pemerintah.
Selain itu, saat ini lahan yang telah dibeli Disparpora Pidie itu 0,75 hektare belum cukup, dari rencana awal dibeli Pemkab 1 hektare.
"Kita berharap Camat Glumpang Tiga harus membicarakan tanah itu kembali, bahwa tanah sekitar 0,75 hektare yang dibeli Pemkab itu belum cukup untuk dijadikan lapangan sepakbola," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.