Tenaga Honorer Batal Dihapus Tahun Ini, Menpan RB Ungkap Alasannya

Menurut Anas, pemerintah sudah telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penganggaran untuk tenaga honorer yang ada saat ini hingga tahun 2024.

Editor: Amirullah
Pinterest
Tenaga Honorer Dipastikan Batal Dihapus Tahun Ini 

Guspardi meyakini adanya tenggat waktu hingga Desember 2024 adalah solusi untuk mengatasi masalah terjadinya PHK massal bagi tenaga honorer.

Wacana ASN paruh waktu

Beberapa waktu lalu Menpan RB Anas mengatakan pemerintah bakal menerapkan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time setelah RUU ASN disahkan.

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Anas di Kementerian Agama Jakarta, Jumat, (4/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, PPPK paruh waktu adalah salah satu solusi penyelesaian tenaga honorer yang akan dihapus.

Dia mengatakan PPPK paruh waku juga didiskusikan dalam pembahasan RUU ASN. Nanti bakal ada sejumlah formasi sebagai pegawai paruh waktu, misalnya petugas kebersihan dan guru.

"Oleh karena itu, di dalam UU ASN kita mendorong formulasi paruh waktu. Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000. Kalau dia pagi, siang, sore cuma Rp 600.000 pasti dia cari tambahan pendapatan," ujarnya.

Anas berujar bahwa pegawai paruh waktu sudah menjadi tren. Di samping itu, generasi milenial sering menginginkan jam kerja yang tidak penuh waktu.

"Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," katanya.

(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tenaga Honorer Dipastikan Batal Dihapus Tahun Ini, Menpan RB: Cegah PHK Massal'

Baca juga: Mengapa Tunangan Imam Masykur Jadi Saksi Penting Dalam Kasus Ini? Sosok Ini Ungkap Alasannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved