Breaking News

Bunga Lestari Mahasiswi Politeknik Medan Ditikam di Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam, 

Dalam persidangan di PN Medan, Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari, kini memasuki babak baru.

Mahasiswi jurusan Teknik Elektro itu ditikam di areal kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023).

Kabar terkini, pelaku bernama M Ramadhan Hasibuan, mulai menjalani sidang lanjutan di PN Meda.

Dalam sidang lanjutan Selasa (12/9/2023) terungkap bahwa M Ramadhan Hasibuan membunuh  Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) secara sadis.

Dalam persidangan di PN Medan, terdakwa Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.

Menurut Ramadhan, korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya mengaku membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (12/9/2023).

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, terdakwa kemudian mendatangi kos-kosan korban.

Di sana, terdakwa kemudian menghabisi korban secara brutal.

Bagian kepala, dada, hingga punggung robek disayat senjata tajam milik terdakwa.

"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa.

Di luar ruang sidang, Sakino, orangtua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

 
Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.

Baca juga: Sosok APS, Siswa SMP Rudapaksa dan Bunuh Adik Kelas, Pernah Curi Pakaian Dalam dan Pukul Teman

Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved