Pembahasan Anggaran
Sebut DPRA "Kekanak-kanakan", Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Sidang Paripurna
Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna seb
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA Saiful Bahri selaku Pimpinan Sidang Paripurna dihujani interupsi anggota DPRA pada sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS 2024 dan agenda lainnya, Rabu (13/9/2023).
Di antaranya anggota DPRA dari Partai Aceh, H Khalili mengajukan interupsi kepada Pimpinan DPRA, agar Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA, dikeluarkan dari ruang sidang paripurna, dengan alasan sudah melecehkan anggota dewan, terkait pernyataannya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan" beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna sebelumnya, karena bukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang menyampaikannya.
Anggota DPRA, lainnya yang hadir, memberikan dukungan atas permintaan pengusiran Jubir Gubernur Aceh Muhammad MTA, untuk keluar dari ruang sidang paripurna.
Baca juga: Setelah 25 Tahun Menanti, Jalan Desa Miruek Taman dan Desa Lambada Peukan Kini Telah Terhubung
Atas permintaan sejumlah anggota DPRA tersebut, dua orang aparat keamanan di ruang sidang, menarik Jubir Gubernur Aceh, MTA tersebut untuk ke luar dari ruang sidang paripurna DPRA.
Selesai Jubir Gubernur Aceh, MTA, dikeluarkan dari ruang sidang DPRA oleh dua petugas, sidang paripurna diskor 15 menit, untuk pelaksanaan shalat Ashar.
Selesai shalat, sidang dilanjutkan. Anggota DPRA kembali menyampaikan interupsi, terkait usulannya yang pernah disampaikan dalam sidang paripurna, pada saat Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menjadi Pj Gubernur Aceh, pada tahun pertama. Sampai periode kedua, janjinya itu, belum ada realisasi.
Baca juga: Panmus DPRK Aceh Utara Tetapkan Waktu Pembahasan Rancangan APBK Perubahan 2023 Lima Hari
Sejumlah anggota DPRA, yang mengajukan interupsi, di antaranya Iskandar Usman Al Farlaki, dari Partai Aceh, Fuadri dari PAN, Abdurrahman Achmad dari Partai Gerindra, dan lainnya, meminta Asisten I Setda Aceh, Azwardi Abdullah, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencatat kembali usulan anggota DPRA tersebut, untuk disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang sudah berjanji akan menindaklanjutinya.
Antara lain soal pengadaan tanah MAN I Banda Aceh. Anggaran Pembangunan gedung barunya sudah disediakan Kementerian Agama sebesar Rp 50 miliar, tapi tanahnya belum disediakan Pemerintah Aceh.
Minta dipercepat
Sementara itu anggota DPRA pada umumnya menginginkan RAPBA 2024 senilai Rp 10,3 triliun cepat dibahas dan disahkan, agar pada awal tahun 2024 nanti, masyarakat Aceh bisa menikmatinya.
“Dana APBA itu, bersumber dari uang pajak rakyat, sudah sepantasnya kita membahas dan mengesahkannya dengan cepat dan tepat waktu, sesuai aturan dan tahapan yang berlaku,” kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Martini, dalam interupsinya kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri.
Martini menyatakan, semakin cepat RAPBA 2024, dibahas dan sahkan, semakin baik dan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja baru, untuk penurunan angka pengangguran di desa dan kota.
Semua orang di Aceh, ungkap Marini, telah mengetahui bahwa ekonomi Aceh, baru bergerak dan berputar di awal tahun, setelah program dan kegiatan APBA, sudah berjalan di lapangan.
Kalau sampai pertengahan bulan September 2023 ini, dokumen KUA dan PPAS 2024 saja, belum dibahas, mau sampai kapan Rancangan Qanun APBA 2024 nya disahkan menjadi qanun APBA 2024.
Jadwal pemilu legislatif, kata Marini, sudah dekat, 14 Februari 2024. Supaya waktu pembahasan dokumen KUA dan PPAS cukup waktu, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 nanti, sesuai dengan dengan Rencana Kerja Tahunan 2024 yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh, maka pembahasannya harus telah dimulai pada bulan ini.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Ahmad mengatakan, sidang Paripurna Penyampaian Nota Anggaran 2024, dalam sidang paripurna hari ini, belum berjalan sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana dokumen Rancangan APBA 2024, bersama dokumen pendukung lainnya, belum diserahkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kepada DPRA, pada sidang paripurna ini, dengan alasan akan disampaikan pada hari berikutnya.
Asisten I Azwardi Abdullah yang mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, hanya membacakan pidato gubernur saja, belum sampai kepada pembacaan secara menyeluruh Nota Anggaran RAPBA 2024.
Kalau sampai pertengahan bulan September 2023, dokumen KUA dan PPAS 2024, yang merupakan bahan dari pembuatan dokumen RAPBA 2024, belum diserahkan Pj Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) kepada Badan Anggaran DPRA, untuk dibahas bersama, kemungkinan jadwal pengesahan APBA 2024, bisa molor lagi dan melampaui tahun anggaran 2024, cukup besar. Sedangkan tahapan kegiatan pemilu 2024, sudah dimulai, pada bulan ini.
“Bila pembahasan RAPBA 2024 nya molor, kondisi itu, bisa merepotkan anggota DPRA, yang akan kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPRA 2024-2029 atau DPR RI 2024-2029, sehingga pembahasan dokumen RAPBA 2024, bisa jadi, tidak maksimal,” tutur Abdurrahman Ahmad.
Sidang paripurna kali ini, langsung dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri, bersama dua wakil dari Partai Gerindra Safaruddin dan dari Partai Golkar Teuku Raja Keumangan.
Sedangkan Dalimi dari Partai Demokrat, tidak hadir. Sementara dari pihak eksekutif Pj Gubernur Aceh, diwakili Asisten I, Azwardi Abdullah.(*)
Baca juga: 14 Kepala Dinas Jajaran Pemkab Nagan Raya Ikut Uji Kompetensi Jabatan, Ini Penegasan Pj Bupati
Baca juga: Tolak Tawaran Banyak Klub, Mantan Gelandang Timnas Zulfiandi Pilih Rawat Sang Ibu
Kekanak-kanakan
jubir Pemerintah Aceh
Muhammad MTA Jubir Pemerintah Aceh
Sidang Paripurna
Dokumen KUA dan PPAS 2024
Serambinews
Serambi Indonesia
Kasus Pembunuhan di Meulaboh, Polisi Periksa 3 Pekerja di Rumah Korban, Satu Lainnya Menghilang |
![]() |
---|
Cut Suryati Orang Pertama Dikabarkan Tukang Bangunan Atas Kasus Pembunuhan di Aceh Barat |
![]() |
---|
VIDEO - Bongkar Kasus Pembakaran, Polres Lhokseumawe Temukan Senjata Api Dan Puluhan Amunisi! |
![]() |
---|
MPU Dukung Polres Aceh Utara Tindak Kelompok Penyebar Aliran Sesat |
![]() |
---|
64 Peserta Mendaftar Ikut Sayembara Desain Tugu Simpang Cerana dan Gerbang Perbatasan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.