Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang

Ternyata, perbuatan asusila itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
DOK/POLRES LANGKAT
PELAKU RUDAPAKSA - Tersangka pemerkosan dan pemerasan seorang mahasiswi di Langkat saat diringkus polisi, Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Medan, nekat memeras mahasiswi dengan mengancam akan menyebarkan video syur mereka.
  • Dengan terpaksa, korban yang merupakan mahasiswi asal Langkat, Sumut, memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 
  • Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Medan, nekat memeras mahasiswi dengan mengancam akan menyebarkan video syur mereka.

Sebelumnya, tersangka ini melakukan perbuatan hubungan badan terhadap korban seorang mahasiswi asal Langkat, Sumatera Utara, yang masih berusia 21 tahun

Ternyata, perbuatan asusila itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Dengan terpaksa, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 

Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Langkat pun langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya tersangka berinisial PHAH (26) diringkus Sat Reskrim Polres Langkat. 

Penangkapan ini dikakukan setelah Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan korban

Pelaku ditangkap usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi yang masih berusia 21 tahun. 

"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Dan perbuatan itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025). 

Lanjut Ghulam, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut jika tidak memberi sejumlah uang yang diminta. 

Dengan terpaksa, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 

Baca juga: Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau

Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

Korban pertama kali mengirim uang Rp 460 ribu melalui aplikasi Dana saat diperas tersangka. Tidak sekali, korban juga mengirim uang Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved