Berita Aceh Utara
Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur
“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
\aporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang memvonis mati terhadap tiga terdakwa yang menyelundupkan 200 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara dinilai keliru oleh pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH.
Ketiga terdakwa yakni, Muhadir (30), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Terakhir yaitu Zunuwanis alias Bro (31), petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut pengacara, sudah jelas sekali dalam persidangan telah terbukti dan terungkap fakta ketiga terdakwa hanyalah orang yang mengangkut atau mentransit sabu atas perintah Rajab dan Hanafiah.
Demikian antara lain isi memori banding yang disampaikan Taufik kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh melalui Ketua PN Lhoksukon, baru-baru ini.
Ketiga terdakwa itu dihukum mati oleh hakim pada 28 Agustus 2023.
“Namun sampai saat ini Rajab dan Hanafiah tidak dijadikan tersangka,” tukas Taufik.
“Bahkan di persidangan terungkap fakta, Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara itu.
Hanafiah sempat ditangkap dan dibawa bersama ketiga terdakwa ke Mabes Polri.
Namun Hanafiah malah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti dan malah dijadikan saksi dalam perkara ini.
“Di persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Hanafiah setelah diberi waktu tiga kali berturut-turut, akan tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ungkap Taufik.
Disinyalir Hanafiah telah melarikan diri.
“Hanafiah bahkan sempat mengancam ketiga terdakwa dan keluarganya apabila memberitahu pihak kepolisian, sehingga sangat jelas bahwa terdakwa adalah orang yang telah dikorbankan oleh bandar narkoba,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, putusan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati tidaklah mencerminkan rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum yaitu memberikan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.
Karena ketiganya bukanlah orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika tersebut secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.
Melainkan orang yang telah digiring dan dikorbankan oleh bandar narkoba yaitu Rajab dan Hanafiah.
“Oleh karena itu, tidaklah adil menjatuhkan semua beban pertanggungjawaban hanya kepada mereka, seakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkas Taufik.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa itu ditangkap Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.
Kasus itu sudah mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB secara online, setelah Mabes Polri melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa.
Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah, karena berkas ketiganya dipisahkan saat proses penyidikan di Mabes Polri.(*)
sabu 200 kg
vonis mati
tervonis mati ajukan banding
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.