Berita Nagan Raya

Vonis Kasus PNS dan Honorer Nagan Raya Berduaan dalam Mobil, JPU Tuntut 10 Kali Cambuk

Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjadwal sidang vonis kasus pelanggaran Qanun Hukum Jinayat

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Web MS Suka Makmue
Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjadwal sidang vonis kasus pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.

Sidang vonis pada 27 September 2023 terkait kasus pria profesi PNS berinisial J dan wanita profesi honorer berisial Z yang keduanya bekerja di Pemkab Nagan Nagan Raya dalam kasus dugaa  khalwat yakni keduanya ditangkap sedang berduaan dalam mobil pada malam hari.

Kepastian sidang vonis setelah sidang pembelaan oleh keduanya pada Rabu (13/9/2023) di MS Suka Makmue.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (13/8/2023) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya telah menuntut kedua terdakwa yakni pria J dan wanita Z.

Menyatakan terdakwa J dan Z bersalah melakukan tindak pidana/jarimah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah dengan sengaja melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua penuntut Umum yang melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa J dan Z dengan Uqubat Ta'zir berupa cambuk masing-masing sebanyak 10 kali setelah dipotong masa penahanan," kata JPU.

Baca juga: Habis-habisan ke Persiraja, Dek Gam Kontak Sejumlah eks Timnas, Klaim Andik Pemain Termahal Liga 2

Terkait tuntutan JPU, kedua terdakwa pada sidang pembelaan meminta hukuman ringan serta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Setelah proses sidang di MS Suka Makmue, kedua terdakwa kembali ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Muib SH MHLI melalui Kasi Pidum Achmad Buchori SH dikonfirmasi Rabu mengakui bahwa kasus tersebut masih dalam proses sidang dan dijadwalkan pada 27 September 2023 sidang vonis.

Seperti diberitakan, seorang pria J dan wanita Z ditangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di dalam perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemkab Nagan Raya pada malam hari.

Baca juga: All New bz4X Hadir di Dunia Barusa Banda Aceh, Mobil Listrik Murni Toyota Pertama di Indonesia

Penangakapan dilakukan oleh suami dari wanita Z yang curiga terhadap istrinya serta mengajak aparat desa serta turut melaporkan ke Satpol PP dan WH Nagan Raya.

Belakang terungkap pria J adalah PNS pada sebuah dinas di Pemkab Nagan Raya, sedangkan wanita Z adalah honorer.

Namun keduanya bekerja di instansi berbeda serta keduanya juga sudah memiliki pasangan  masing-masing.

Setelah ditangkap keduanya digelandang ke Kantor WH guna diproses sesuai hukum berlaku serta ditahan dan berujung ke MS Suka Makmue guna diadili.(*)

Baca juga: Pasien Operasi Tumor Rahang di RSUD dr Fauziah Diperbolehkan Pulang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved