Breaking News

Wanita Emas Hasnaeni Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi, Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 M

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, alias wanita emas saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Di kursi terdakwa, Hasnaeni terus menangis sesenggukan. Air matanya bercucuran sampai Majelis Hakim selesai membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini sedianya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 
 

Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Jepara Jateng, Berikut Keterangan BMKG

Baca juga: Tim SDM Polri Ambil Data Primer Rekpro di Pulo Aceh

Baca juga: VIDEO - Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim di Bireuen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved