Jumat, 10 April 2026

Mihrab

KHUTBAH JUMAT – Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial

Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pimpinan Dayah Madrasatul Quran, Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA 

KHUTBAH JUMAT – Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.

Pembahasan ini akan disampaikan pimpinan Dayah Madrasatul Quran, Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA dalam khutbah Jumat di Masjid Jamik Bukit Baro, Cot Goh, Kecamatan Montasik (15/9/2023) bertepatan 29 Safar 1445 H.

“Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan dalam menyikapinya. Untuk itu, dalam komunikasi melalui media sosial umat Islam harus mempedomani fatwa MUI tersebut,” katanya

Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini menjelaskan, setidaknya ada lima  hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial menurut fatwa tersebut.

Pertama, dalil dalam Alquran dan hadits yang menjadi panduan dalam bermedia sosial, yaitu firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap informasi yang kita peroleh.

Baca juga: Mantan Menteri Agama Berkhutbah di Masjid UIN, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh

Firman Allah Swt, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS  Al-Hujurat: 6)

Demikian pula, Nabi Muhammad saw telah memberikan petunjuk bagi umatnya dalam berkomunikasi dan juga dalam menerima informasi dari berbagai berita.

Rasulullah saw bersabda, yang artinya, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,  maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

“Kedua, umat Islam harus memperhatikan hal-hal yang diharamkan, seperti melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian,”

“dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, berprasangka buruk, serta segala hal yang terlarang secara syar'i,” urainya.

Ketiga, kata Emi Yasir, umat Islam perlu memahami panduan-panduan dalam bermedia sosial, dengan cara menyadari bahwa informasi yang berasal dari media sosial memiliki dua kemungkinan, yakni benar dan salah.

Dari dua hal ini kita harus ketahui, bahwa yang baik di media sosial itu belum tentu benar. Yang benar belum tentu bermanfaat. Yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan ke ranah publik.

“Tidak semua informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik. Kita tidak boleh langsung menyebarkan informasi sebelum dicek dan dilakukan proses tabayyun dan dipastikan manfaatannya,” ujarnya.

Baca juga: Tgk Safaini Beberkan Tanda-tanda Seseorang Diterimanya Amal oleh Allah SWT

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved