Berita Kriminal
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika
Terdakwa dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika
SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA – Pasarkan cairan tembaku sintesis melalui media sosial dengan harga Rp 10 juta, seorang pria bernama Wahyu Akbar Styawan harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Warga kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Jawa Tengah ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta karena membeli lalu menjualnya kembali cairan tembakau sintesis.
Di mana cairan tersebut masuk dalam golongan narkotika.
Adapun cairan tembaku sintesis yang dipasarkan terdakwa di media sosial berisi 200 ml, dengan harga jual Rp 10 juta.
Baca juga: Diduga Racik dan Jual Tembakau Gorila, Tiga Pria di Sumedang Ditangkap Polisi
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ratna Dianing Wulansari menyatakan terdakwa Wahyu Akbar Styawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Milira, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan nomor 222/Pid.Sus/2023/PN Yyk yang dibacakan pada Senin (11/9/2023).
Kasus ini diterungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada akun Instagram dengan "anakjalan22" telah menjual tembakau sintetis di wilayah Yogyakarta.
Kemudian polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Yogyakarta melakukan penyelidikan melalui Information dan technology bagian IT.
Petugas mencurigai akun "bigmars_idn" yang diduga telah melakukan pembelian pada akun "anakjalanan22”.
Oleh akun tersebut kemudian menjual kembali di daerah Yogyakarta dan ternyata pemilik akun "bigmars_idn" tersebut adalah terdakwa Wahyu Akbar Styawan.
Pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 07.00 WIB di desa Sungkur, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Bobby Joseph 2 Kali Terjerat Narkoba: Stres Masalah Keluarga hingga Beli Tembakau Sintetis
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah timbangan digital emas mini dan 1 handphone.
Ismail dan Amin Tangkap Dua Remaja Sedang Curi Kabel PT di Langsa |
![]() |
---|
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.