Breaking News

Video

VIDEO Kepsek SDN Cibeureum 1 Pecat Reza Tanpa Basa Basi Seusai Adukan Pungli PPDB 2023

Terlebih usai pemecatan Pak Reza berlangsung, puluhan siswa dan siswi SD Bogor tersebut menangis.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Kasus guru SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor bernama Mohamad Reza Ernanda dipecat gara-gara adukan dugaan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 viral di media sosial.

Terlebih usai pemecatan Pak Reza berlangsung, puluhan siswa dan siswi SD Bogor tersebut menangis.

Dalam suratnya, guru Reza dipecat per tanggal 13 September 2023. Dalam surat pemecatan itu juga Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.

Mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru-guru.

Tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

Mohamad Reza Ernanda bercerita sebagai Sekretaris PPDB 2023 SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, kuota penerimaan calon peserta didik seharusnya berjumlah 112 orang.

Kecurigaan ini pernah ia sampaikan ketika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor. Bahkan aduan Reza yang merupakan guru honore ini pun sudah diterima Wali Kota Bogor Bima Arya.

Lewat akun media sosialnya, Bima memposting video sebagai respon dari kecurigaan guru Reza.

Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menerangkan bahwa memang kuota penerimaan PPDB 2023 di sekolah berjumlah 112 orang.

Namun ketika kuota itu sudah terpenuhi ada sejumlah orang yang katanya tinggal di dekat sekolah, mendatangi dirinya. Keesokan harinya, orang tersebut kembali datang pada Nopi.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun menegaskan keputusan Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor itu sudah menyalahi aturan.

Bima Arya menekankan apapun alasannya, Nopi Yeni telah mengambil keputusan yang salah saat PPDB 2023.

Akhir dari kasus tersebut, sang kepala sekolah dicopot dari jabatannya. Nopi Yeni diduga terbukti melakukan tindak kecurangan saat PPDB.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved