video
VIDEO Pihak Kepolisian Menetapkan 34 Orang Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam
Diketahui pihak kepolisian mengamankan 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka buntut dari unjuk rasa di Kantor BP Batam yang berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
Diketahui pihak kepolisian mengamankan 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.
Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
VO : Syita
EV : Aziz
VIDEO - Lomba Mandi Tepung Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Pidie |
![]() |
---|
VIDEO - Dulu Garang Semprot Pejabat, Kini Ahmad Husein Mesra Dirangkul Bupati Sudewo |
![]() |
---|
VIDEO - Ratusan Warga Antre Beras Murah di Bireuen |
![]() |
---|
VIDEO - Trump Puji Netanyahu sebagai Pahlawan Perang Ditengah Israel Berambisi Kuasai Gaza |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Aceh Besar Minta PT SBA Segera Selesaikan Sengketa Tanah dengan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.