CPNS 2023
Aturan Baru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Lagi Daftar CPNS 2023
Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.
- Pastikan NIK calon peserta terupdate di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Terutama bagi yang baru saja pindah KK, baru nikah, membuat KTP baru , maupun pindah domisili.
- Peserta yang tidak lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali pada CPNS 2023.
Termasuk juga untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
- Calon peserta wajib membuat akun pada SSCASN
Hal ini juga termasuk bagi peserta yang pernah mendaftar sebelumnya.
Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Cara Membuat Akun SSCASN 2023
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
- Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;
- Klik 'Lanjutkan';
- Kemudian, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;
- Unggah pas foto berlatar belakang merah;
- Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;
- Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.