CPNS 2023

Aturan Baru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Lagi Daftar CPNS 2023

Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.

Editor: Amirullah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

- Pastikan NIK calon peserta terupdate di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Terutama bagi yang baru saja pindah KK, baru nikah, membuat KTP baru , maupun pindah domisili.

- Peserta yang tidak lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali pada CPNS 2023.

Termasuk juga untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

- Calon peserta wajib membuat akun pada SSCASN

Hal ini juga termasuk bagi peserta yang pernah mendaftar sebelumnya.

Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cara Membuat Akun SSCASN 2023

- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;

- Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;

- Klik 'Lanjutkan';

- Kemudian, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;

- Unggah pas foto berlatar belakang merah;

- Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;

- Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved