Fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban Mahar Rp 1 M, Keluarga Ikhlas

Di dalam kamar, Thaher Hanubun diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Editor: Faisal Zamzami
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya. 

SERAMBINEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun, menuai kecaman setelah terseret kasus pelecehan seksual terhadap karyawan kafe berinisial TA (21).

Kafe tersebut, merupakan milik Thaher Hanubun, yang belokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Thaher Hanubun lantas dilaporkan ke Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun:

1. Kronologi Kejadian

Mengutip dari TribunAmbon.com, pelecehan seksual dilakukan Thaher Hanubun di rumahnya, pada April 2023 lalu.

Kala itu, korban tiba-tiba dipanggil ke kamar oleh Thaher Hanubun.


Korban langsung diminta untuk memijat tubuh sang bupati.

Di dalam kamar, Thaher Hanubun diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.

Namun, niatan tersebut langsung ditolak korban dan berujung pemecatan.

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar

2. Bukti Rekaman Suara

Korban disebut memiliki rekaman suara saat sang bupati memintanya melepas pakaian.

Pendamping hukum korban, Othe Patty mengatakan, rekaman tersebut kini telah diserahkan pada penyidik Polda Maluku.

“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Bukti rekaman ada pada polisi,” jelas Othe.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved