Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Abu Perlak merupakan seorang dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis 180 bulan (15 tahun) penjara kepada S alias Abu Perlak (68).

Abu Perlak merupakan seorang dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban, sebut saja Bunga (15), berasal dari Banda Aceh dan mengalami kekerasan seksual berulang selama tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2019 hingga 2022.

Putusan vonis Mahkamah Syar’iyah tersebut diakses Serambinews.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Rabu (24/9/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir kepada terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Hari Ini Cetak Sejarah Baru, 24 September 2025 Dijual Naik Segini

Baca juga: Atlet Panjat Tebing Aceh Raih Emas dan Perak di POMNAS XIX 2025 Jawa Tengah

Kronologi Kasus

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika korban mengalami lumpuh setengah badan. 

Keluarga korban membawa Bunga ke rumah S di Abdya untuk menjalani terapi alternatif.

Setelah diberikan minuman yang telah dirajah, korban kembali ke Banda Aceh. Namun tak lama kemudian, kondisinya memburuk dan keluarga memutuskan untuk kembali membawa korban ke rumah dukun tersebut.

Dukun S meminta agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab kabul antara keluarga korban dan dirinya. Karena korban adalah anak yatim, ijab kabul diwakili oleh pamannya.

Awalnya korban ditemani keluarga, namun setelah beberapa minggu, keluarga kembali ke Banda Aceh untuk bekerja. Korban pun tinggal seorang diri di rumah pelaku selama tiga tahun.

Pelecehan dan Kehamilan

Menurut jaksa, pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2020 saat korban hanya tinggal berdua dengan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil pada tahun 2021.

“Korban sempat hamil hingga usia kandungan empat bulan, lalu digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan tradisional,” ungkap Erlina.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved