Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Gadis 21 Tahun, Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar

Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya. 

SERAMBINEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun sempat dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.

 Belakangan laporan dicabut keluarga korban.

Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.

Berikut nasib Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun yang masa jabatannya akan berakhir malah kini tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Thaher Hanubun sebelumnya dilaporkan oleh mantan karyawan kafe miliknya berinisial TA (21) ke Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023).

TA diduga telah dilecehkan Thaher Hanubun pada April 2023 lalu. Namun, TA telah mencabut laporannya per tanggal 6 September kemarin.

Kini, Bupati Malra itu dikabarkan telah menikahi TA dengan mahar uang sebanyak Rp 1 miliar rupiah.

Thaher Hanubun diketahui dilantik sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2018-2023 pada Rabu (31/10/2018).

Dirinya akan mengakhiri jabatannya pada 31 Oktober 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 162 (1) dan (2) bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki jabatan selama 5 tahun.

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Karyawannya


Perjalanan kasusnya

Dirangkum dari TribunAmbon.com, kasus dugaan rudapaksa bermula pada April 2023 lalu.

Saat itu, korban yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun tiba-tiba dipanggil ke kamar.

Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.

Saat di kamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved