Fakta Mayat Wanita di Septic Tank, Dirudapaksa dan Dibunuh Tetangga, Pelaku Sedekahkan Harta Korban

Belakangan diketahui, wanita malang itu dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Ashar Suhada alias Harun (31).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Ashar Suhada alias Harun, pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di septic tank, Cilacap, Jawa Tengah 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penemuan mayat wanita dalam septic tank menggegerkan warga yang tinggal di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Adapun identitas korbannya berinisial IM berumur 33 tahun.

Jasad IM ditemukan tanpa busana di dalam septic tank, Rabu (13/9/2023).

Belakangan diketahui, wanita malang itu dibunuh oleh tetangganya sendiri bernama Ashar Suhada alias Harun (31).

Korban dianiaya, dirudapaksa, dibunuh, dan dibuang ke dalam septic tank oleh Harun.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai juru parkir, yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku tega melakukan aksinya berawal saat dipergoki korban saat hendak mencuri.

Berikut fakta-fakta mayat wanita dalam septic tank di Cilacap:

 

Kronologi Pembunuhan

 

Aksi pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Mulanya, AS berniat melakukan perampokan di rumah korban.

Namun saat melancarkan aksinya, AS terpergok.

Karena panik, AS akhirnya membekap mulut korban dan menganiayanya hingga tak sadarkan diri.

"Saat membuka lemari, korban kaget dan terbangun, tersangka juga sama-sama kaget, kemudian terjadi penganiayaan," jelas Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Melihat korban tak berdaya, pelaku justru merudapaksanya.

Saat rudapaksa berlangsung, korban sempat sadarkan diri dan kembali dianiaya AS.

Selain memukuli, AS juga membacok dahi korban menggunakan golok hingga tewas.

Keesokan harinya, Senin (11/9/2023) dini hari, pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi korban.

Ia lantas membuang jasad itu ke dalam septic tank rumah korban.

Baca juga: BEJAT! Pria Cilacap Rampok dan Habisi Tetangga, Jasad Dirudapaksa Lalu Dibuang ke Septic Tank

Detik-detik Penemuan Mayat

Mengutip dari TribunJateng.com, jasad korban pertama kali ditemukan oleh para tetangga yang menaruh curiga.

Warga bernama Rubangi mengaku sempat dihubungi kakak korban yang kebingungan mencari keberadaan adiknya.

Saat Rubangi mendatangi rumah korban, Rubangi justru mendapati bercak darah yang mengarah ke septic tank, yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah jasad korban ditemukan, polisi mulai bertindak hingga menangkap AS pada Kamis (14/9/2023) dini hari.

AS ditangkap dalam kondisi mabuk obat-obatan di Alun-alun Banyumas.

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pl Frankky Ani Sugiharto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (15/9/2023).

"Jadi tersangka itu sempat kabur."

Menurut Fankky, AS ditangkap saat tengah melarikan diri.

 

Pelaku Sedekahkan Harta Korban

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebut pelaku sempat menggasak harta benda milik wanita malang tersebut.

Di antaranya satu buah ponsel, uang tunai Rp 250 juta dan perhiasan berupa kalung dan gelang.

Sebagian uang hasil perampokan tersebut lantas disedekahkan pelaku kepada pengemis dan untuk mengisi kotak masjid.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyedekahkan sebagian harta korban agar arwahnya tenang.

"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ucap Guntar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

"Katanya biar arwahnya tenang."

 

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Harun yang berhasil ditangkap polisi turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.

Ia dibawa dengan penjangan ketat sejumlah anggota kepolisian.

Harun tampak tertunduk dan sudah mengenakan kaos tahanan bernomor 21.

Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harun dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.

Dirinya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Ukir Sejarah Tingkat Nasional, Siswi SMAN 3 Meulaboh Raih Medali pada O2SN di Jakarta

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik ke Polisi: 2 Kali Somasi Tak Digubris

Baca juga: Jumat Berkah, Pemkab Aceh Besar Bagi Sembako untuk Juru Parkir di Lambaro

Sudah tayang di Tribunnews.com: Fakta Baru Mayat dalam Septic Tank di Cilacap, Pelaku Sedekahkan Harta Korban: Biar Arwah Tenang

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved