Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli, Kepsek Nopi Yeni Kini Terbukti Tersandung Kasus Gratifikasi

Menurut Bima, Nopi Arya terbukti menerima gratifikasi dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 1 Cibeurerum.

|
Editor: Amirullah
Ig@sdncibeureum1official/TribunnewsBogor.com
Nopi Yeni (kiri), Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Bogor. (Ig@sdncibeureum1official/TribunnewsBogor.com) 

SERAMBINEWS.COM - Kepala SD Negeri 1 Cibeurerum, Kota Bogor, Jawa Barat, Nopi Yeni terbukti lakukan gratifikasi.

Kini Kepsek tersebut dicopot jadi jabatannya.

Sebelumnya, Kepsek Nopi Yeni memecat  seorang guru honorer yang membongkar kasus pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bima Arya bahkan sampai turun tangan untuk menangani kasus itu dan memberikan pelajaran kepada Nopi Yeni.

Menurut Bima, Nopi Arya terbukti menerima gratifikasi dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 1 Cibeurerum.

"(Nopi Yeni) Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi karena bukti-bukti tindakan gratifikasi," kata Bima kepada wartawan, (13/9/2023), dikutip dari Tribun Bogor.

Nopi diperbolehkan mengajukan keberatannya atas pencopotannya. Bima mengaku mempersilakan jika Nopi ingin memprotes.

"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi," ujar Bima.

Nopi Yeni (kiri), Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Bogor.
Nopi Yeni (kiri), Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Bogor. (Ig@sdncibeureum1official/TribunnewsBogor.com)


Nopi sendiri baru menjabat sebagai Kepala SD Negeri 1 Cibereum selama 1,5 tahun. Sebelumnya, dia menjadi Kepala SDN Lawanggintung 4.

Dia dilantik oleh Bima pada tanggal 30 Oktober 2019 di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor.

Kepada Bima, Nopi awalnya mengaku melakukan kecurangan lantaran merasa iba. Seharusnya, dia tidak boleh lagi menerima calon siswa lainnya setelah penutupan itu.

"Awalnya gini, Pak, memang saat penutupan PPDB, kan, udah selesai. Nah, setelah pengumuman itu beberapa hari kemudian ada beberapa yang dekat-dekat tinggal di sini memohon ke saya," kata Nopi kepada Bima.

"Beberapa hari kemudian dia datang lagi, ya udah akhirnya saya masukin."

"Kan, karena rasa iba aja kemarin," katanya.

Akan tetapi, dia terbukti berbohong. Dia memutuskan menerima lima orang peserta didik tambahan dalam PPDB 2023 karena diberi uang, bukan karena iba.

"Sudah di BAP (bukti acara pemeriksaan) Inspektorat dan terbukti menerima gratifikasi," kata Bima.

Menurut narasumber di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Nopi menerima gratifikasi senilai jutaan.

"Info Rp5 juta untuk 5 orang," narasumber itu ketika dihubungi, Kamis, (14/9/2023), ketika dihubungi Tribun Bogor.

Narasumber itu mengklaim uang tersebut juga digunaka untuk kegiatan di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Setahu saya ada yang untuk membantu kegiatan di sekolah. Lainnya kurang tahu," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui tentang ada atau tidaknya pihak lain yang turut menerima gratifikasi di SD itu.

"Kalau untuk siapa-siapa kurang tahu."

Tangis para murid

Adapun guru yang dipecat itu bernama Mohammad Reza Ernanda dan berstatus honorer. Dia resmi diberhentikan dari tempatnya mengajar per hari Rabu, (13/9/2023).

Para murid dan wali muridmenyayangkan pemecatan guru favorit itu.

Sejumlah murid menangis dan memeluk Reza sambil berteriak menolak keputusan pemecatan. Beberapa di antara mereka juga membawa kertas yang bertuliskan penolakan.

Lupi, salah satu murid, mengaku menolak pemecatan itu karena menurutnya Reza adalah guru berkualitas.

"Guru saya mau dipecat gara-gara tidak ada kebenaran," kata dia, Rabu, (13/9/2023), dikutip dari Tribun Bogor.

Lupi menganggap Reza bagus dalam mengajar. Kata dia, Reza juga bisa mengajar sambil bermain.

"Berat meninggalkan Bapak, harapannya Pak Reza tetap di sini," kata murid itu.

Mohamad Reza Ernanda (kiri), guru di SDN 1 Cibereum, Bogor
Mohamad Reza Ernanda (kiri), guru di SDN 1 Cibereum, Bogor, yang dipecat karena melaporkan kasus pungli. (Tribun Bogor)


Sementara itu, dalam surat pemecatan Reza, ada dua pelanggaran yang diklaim dilakukan olehnya.

Pelanggaran pertama ialah mengambil data pribadi WhatsApp kepala sekolah sehingga memunculkan konflik internal antara kepala sekolah dan para guru.

Adapun pelanggaran kedua ialah dia tidak memiliki kesetiaan, integritas, dan kepatuhan terhadap kepala sekolah.

Bima juga turun tangan untuk membantu Raza agar bisa mengajar di SD Negeri Cibeureum 1. Dia meminta kepala sekolah untuk membatalkan pemecatan Reza.

"Saya memberhentikan kepala sekolah. Saya minta kepala sekolah membatalkan pemberhentian Pak Reza. Pak Reza masih dibutuhkan di sini," kata Bima.

Reza pun bersyukur karena bisa kembali bertemu dengan murid-murid yang pernah diajarnya dan rekan sesama guru.

"Alhamdulillah, ya, Allah," kata Reza.


(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pecat Guru yang Bongkar Pungli, Kepsek Nopi Yeni Dicopot & Tersandung Kasus Gratifikasi

Baca juga: Pengakuan Polwan Bripda DS 8 Bulan Dilecehkan Kapolres Bolmut AKBP Areis: Sudah Tak Kuat Lagi

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN

Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Ubah Penampilan, Diduga Operasi Plastik, Tampang Foto Versi Interpol

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved