CPNS 2023

Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini, Dibuka 2 Ribu Formasi

Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Intagram @biropegkejaksaan
Dibuka 2 Ribu Formasi, Ini Syarat Khusus Pelamar CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan RI tahun ini membuka seleksi CPNS 2023.

Dari total 7.846 formasi CPNS 2023 yang dibuka Kejaksaan, sebanyak 2.000 formasi dialokasikan untuk jabatan Jaksa.

Sementara sisa formasi lainnya dibuka untuk jabatan Penjaga Tahanan, Pengelola Penanganan Perkara, dan Petugas Barang Bukti.

Khusus untuk jabatan Jaksa, ada beberapa kriteria khusus yang ditentukan lembaga ini.

Selain kualifikasi calon pelamar, Kejaksaan RI juga mewajibkan beberapa dokumen yang harus disertakan oleh calon pelamar CPNS 2023 jabatan Jaksa.

Lalu apa saja kualifikasi dan persyaratan dokumen untuk melamar CPNS 2023 jabatan Jaksa ?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN

Syarat dokumen pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Berdasarkan pantauan Serambinews.com baik di situs maupun media sosial resmi Kejaksaan RI, sejauh ini belum ada informasi detail mengenai persyaratan pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.

Namun, berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar sebelum mendaftar.

Dokumen itu antara lain ialah Ijazah pendidikan terakhir, foto formal atau pas foto, swafoto.

Selain dokumen umum tersebut, pelamar juga diminta untuk menyiapkan beberapa surat keterangan lainnya sebelum mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023.

Surat itu antara lain yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Khusus untuk jabatan Jaksa, pelamar juga wajib menyiapkan Surat Keterangan Belum Menikah.

Ketentuan dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved