Breaking News

Berita Aceh Utara

10 Bacaleg di Aceh Utara Tidak Memenuhi Syarat, KIP Surati Partai 

“Setelah mendapat masukan dari masyarakat, kemudian kita memastikannya dengan menanyakan kepada partai,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar. 

“Setelah mendapat masukan dari masyarakat, kemudian kita memastikannya dengan menanyakan kepada partai,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar kepada Serambinews.com, Sabtu (16/9/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara  

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 10 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRK Aceh Utara yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ternyata tidak memenuhi syarat (TMS). 

Sehingga 10 bacaleg tersebut, dipastikan gagal berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi DPRK Aceh Utara. 

Hal ini diketahui komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, setelah mendapat masukan dari masyarakat kemudian menelusurinya untuk memastikannya. 

“Setelah mendapat masukan dari masyarakat, kemudian kita memastikannya dengan menanyakan kepada partai,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar kepada Serambinews.com, Sabtu (16/9/2023). 

Setelah dilakukan perekapan, diketahui jumlah bacaleg yang tidak memenuhi syarat mencapai 10 orang yang berasal dari partai lokal dan nasional. 

“Kita sudah menyurati masing-masing partai yang bacalegnya tidak memenuhi syarat untuk memberitahukannya,” kata Ketua KIP Aceh Utara

Untuk proses selanjutnya, kata Hidayatul Akbar, masing-masing partai dapat mengganti bacaleg dengan cara mendaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Kemudian KIP akan melakukan verifikasi berkas dan pencermatan terhadap bacaleg tersebut.

“Masa pengajuan berkas bacaleg itu berlangsung dari tanggal 14 sampai dengan 20 September 2023 mendatang,” kata Ketua KIP Aceh Utara.

Bacaleg yang diusulkan dalam masa pergantian itu juga nantinya akan mengikuti tahapan seleksi seperti baca Alquran.(*)

Baca juga: KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya 

 

 

 

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved