Berita Pemilu
KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya
KIP Aceh Utara akan membuka masa pergantian nama bakal calon legislatif (bacaleg) selama tujuh hari, mulai dari 14-20 September 2023.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan membuka masa pergantian nama bakal calon legislatif (bacaleg) selama tujuh hari, mulai dari 14-20 September 2023.
Hal ini lantaran dalam masa pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK Aceh Utara ditemukan adanya bacaleg yang belum memenuhi persyaratan.
Karena itu, KIP Aceh Utara berharap kepada partai politik yang akan menggantikan bacaleg dapat mengajukan pada waktu yang ditentukan.
Jadwal tersebut merupakan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Besok (12 September 2023), kita akan menyampaikan pemberitahuan penggantian DCS kepada partai politik (parpol) peserta pemilu,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatullah Akbar kepada Serambinews.com, Senin (11/9/2023).
Sedangkan pengajuan pengganti DCS anggota DPRK Aceh Utara pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS adalah pada 14-20 September 2023.
Namun, tukas dia, dalam masa pengajuan penggantian tersebut, tidak boleh menambah kuota caleg, hanya menggantikan saja yang tidak memenuhi persyaratan.
Saat ini, urai Hidayat, KIP Aceh Utara masih merekap nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Aceh Utara yang belum melengkapi persyaratan.
Nama-nama bacaleg yang belum memenuhi persyaratan itu akan disampaikan nantinya kepada partai politik (parpol) untuk dapat diganti dalam sepekan ke depan.
“Sejauh ini, kita sudah mendapatkan beberapa DCS anggota DPRK Aceh Utara yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Ketua KIP Aceh Utara.
Di antaranya, ada anggota TNI dan PNS yang belum melengkapi surat pensiun dini sebagai persyaratan.(*)
Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
![]() |
---|
Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
![]() |
---|
Sukseskan Pilkada 2024, KIP Lhokseumawe Butuh Dana Rp 24,9 Miliar, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Adi Maros Dkk Adukan KIP dan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP RI |
![]() |
---|
158 Calon Anggota Panwaslih Aceh Lulus Seleksi Administrasi, Ini Nama-Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.