Berita Pidie Jaya

Penyidik Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 1 Bandar Dua

Sejauh ini, tim penyidikan Kejari Pijay belum menetapkan tersangkanya karena masih dalam tahapan pengungkapan kasus.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Tim penyidik dari Kejari Pijay menyita Dokumen atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS 2019-2022 di SMPN 1 Bandar Dua Pijay sejak Rabu (13/9/2023) lalu. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Ungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay)  Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah melakukan penggeledahan dokumen pengelolaan dana BOS. 

Hingga saat ini tahapan pembuktian penyimpangan Dana BOS sekitar 200 juta itu masih berjalan.

'Ya, sejauh ini tim penyidikan Kejari Pijay belum menetapkan tersangkanya karena masih dalam tahapan pengungkapan berikutnya,"sebut Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pijay, Hafrizal SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2023).

Diakui, Hafrizal pihaknya sejak Rabu (13/9/2023) lalu, telah melakukan penggeledahan dokumen di SMPN 1 Bandar Dua dengan mengumpulkan data pengelolaan dana BOS sejak tahun 2019 sampai 2022 lalu yang diperkirakan jumlah dananya mencapai Rp 200 juta lebih. Jadi dalam penggeledahan tersebut tim penyidikan telah menyita beberapa dokumen berkaitan penggunaan dana BOS tersebut.

'Hanya saja, tinggal menunggu tahapan dari tim audit pihak terkait apakah benar-benar adanya potensi nilai kerugian negara atau tidak maka akan ditentukan nantinya tersangka,"ujarnya.

Menurut Hafrizal,  dalam pengungkapan kasus ini pihak penyidik juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi untuk dimintai keterangan. Malahan dalam kasus ini, tim Kejari Pijay telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana BOS selama empat tahun itu (2019-2022) dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2023 lalu. 

“Jadi masih membutuhkan waktu yang tepat dalam menentukan pelaku utamanya atau tersangka,"ungkapnya.(*)

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Bocoran Formasi CPNS di Kementerian Agama, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Kasus Korupsi SPPD FIktif, SMuR Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Copot Ketua KKR 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved