Berita Banda Aceh

Berkas Perkara Kasus Beasiswa Masih Belum Lengkap, Sudah 3 Kali Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda

Pada Jumat (15/9/2023), jaksa pada Kajati Aceh kembali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi atau disebut P19

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Foto Ilustrasi - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (12/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tampaknya belum ada perkembangan yang signifikan.

Pada Jumat (15/9/2023), jaksa pada Kajati Aceh kembali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi atau disebut P19.

Untuk diketahui, sejak perkara ini dilimpahkan ke jaksa pada awal Desember 2022, sudah tiga kali jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena belum lengkap.

"Pengembalian karena masih ada petunjuk formil dan materil yang belum lengkap," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab menjawab Serambinews.com, Selasa (18/9/2023).

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini pada 1 Maret 2022.

Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penyalur bantuan pendidikan tersebut.

Baca juga: Tunjukkan Siapa Aktor Intelektual Kasus Beasiswa

Ketujuh tersangka yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai korlap.  

Belakangan, Polda Aceh kembali mengumumkan penetapan tersangka lain pada 26 Oktober 2022. Yaitu DS, mantan anggota DPRA periode 2014-2019, SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Dalam penanganan kasus ini, tampaknya penyidik dan jaksa belum ada kesamaan pandangan sehingga mereka duduk semeja pada 13 Juli 2023.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab menyampaikan, untuk berkas perkara tujuh tersangka sudah tiga kali berstatus P19.

Sedangkan berkas terhada empat tersangka lain baru pertama dilimpahkan penyidik dan juga dinilai belum lengkap.

Baca juga: Dir Reskrimsus Polda Aceh: KPK Nilai Kasus Beasiswa Cukup Alat Bukti

"Untuk yang 4 berkas baru ini pengembalian yang pertama karena masih ada petunjuk formil dan materil yang belum lengkap," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh sudah lama bergulir. Hingga kini penyidik sudah menetapkan 11 tersangka.

Adapun total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22.317.060.000. Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 tersangka. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved