Breaking News

Salam

Tunjukkan Siapa Aktor Intelektual Kasus Beasiswa

Kejati Aceh mengaku belum temukan unsur pidana pada kasus beasiswa. Oleh karenanya, jaksa minta penyidik Polda Aceh melengkapi berkas perkara dugaan k

Editor: mufti
For Serambinews.com
FOTO BEBERAPA WAKTU LALU -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (12/7/2023). 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Ahad (23/7/2023) kemarin mewarta-kan hal yang mengagetkan: Kejati Aceh mengaku belum temukan unsur pidana pada kasus beasiswa. Oleh karenanya, jaksa minta penyidik Polda Aceh melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tahun 2017 ini.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan jaksa belum me-nemukan adanya aktor utama yang terlibat dalam kasus ini mes-kipun sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Seperti diketahui, kasus korupsi bantuan pendidikan atau bea-siswa pada BPSDM Aceh itu ditengarai melibatkan sejumlah ang-gota DPRA periode 2014-2019. Ada yang terpilih lagi pada perio-de berikutnya (2019-2024) ada juga yang tak terpilih dan duduk gelisah di luar gedung dewan menunggu kelanjutan kasus ini.

Penyidik Polda Aceh sudah menetapkan tujuh tersangka pada 1 Maret 2022. Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penya-lur bantuan pendidikan tersebut.

Ketujuh tersangka dalam kasus ini adalah SYR selaku Penggu-na Anggaran, FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta SM, RDJ, dan RK masing-masing sebagai korlap.

Sedangkan beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat da-lam kasus ini hingga kini masih berstatus saksi.

Nah, di sinilah letak masalahnya. Publik, Inspektorat Aceh, mantan gubernur Irwandi, sebagian jurnalis, bahkan Kejati Aceh tahu bahwa ak-tor intelektual kasus ini adalah satu atau beberapa anggota DPRA pe-riode 2014-2019. Nah, kenapa status mereka tetap bertahan sebagai saksi sejak 2017? Penyidik Polda seharusnya berani cari bukti tambah-an untuk meningkatkan status para saksi itu menjadi tersangka yang bukan sekadar tersangka biasa, melainkan aktor intelektual perkara ini.

Kita bisa mengerti sikap Kejati Aceh yang menganggap berkas perkara ini belum lengkap karena di antara para tersangka belum ada aktor intelektualnya.

Padahal, dengan bertanya kepada ara korlap saja akan terungkap dengan terang benderang siapa yang menyuruh mereka menghubungi para calon sarjana, magister, dan calon doktor untuk dijanjikan dapat bantuan pendidikan dalam menyusun skripsi, tesis, dan disertasi? Lalu, setelah bantuan itu cair uangnya ditarik dari rekening via ATM yang password-nya masih password awal dari bank. Penarikan sepihak yang mirip cashback itu kisarannya besar: 50 hingga 70 persen per pe-nerima bantuan. Siapa yang tarik, ya para korlap, tapi patut diduga atas perintah para terduga yang kini berstatus saksi tadi itu. Antara saksi de-ngan korlap ada yang hubungannya antara abang dan adik ipar. Ada hu-bungan sedarah. Teman atau orang kepercayaan.

Nah, para korlap inilah pintu masuk utama untuk menemukan siapa aktor intelektual kasus ini.
Lengkapilah segera, sebutkan saja nama aktor intelektual tersebut yang sebetulnya sudah menjadi rahasia umum. Kalau tak mau sebut 4 atau 5, minimal sebut 1 nama saja dulu, sebagai entry point. Apalagi KPK sudah memberikan pendapat bahwa kasus ini sudah terpenuhi unsur pidananya.

Bantulah pihak Kejati agar cepat melimpahkan berkas perka-ra ini ke pengadilan tipikor. Jangan tunggu Kajati dan Kapolda ber-ganti lagi atau pensiun. Publik ikut heran dan malu kenapa sangat lama menemukan aktor intelektual kasus ini. Padahal, data awal di tangan Inspektorat Aceh sudah jelas menyebutkan anggota DPRA mana yang paling besar mengalokasikan dana pokirnya di bidang bantuan pendidikan ini dan siapa pula yang kemudian menarik cash-back dengan angka yang sangat besar.

Nah, dia itulah aktor intelek-tualnya. Cantumkan segera dalam berkas perkara nama sang aktor intelektual untuk mempermudah kerja kejaksaan. Mereka tahu per-sis bahwa berkas dakwaan harus didukung bukti yang sah dan me-yakinkan hakim. Kuncinya saat ini ada di Polda Aceh.

Jangan tunda-tunda lagi pemberkasan P-21 kasus ini agar tidak ada pihak yang dituding publik masih bergelap-gelap dalam terang.

POJOK

Kasus Beasiswa belum penuhi unsur pidana
Hehe, komen nggak ya?

Polda: KPK menilai kasus Beasiswa sudah cukup alat bukti
Ya, kita tunggu saja KPK beraksi.

Kajati sorot Dana Desa untuk bimtek para keuchik
Bimtek boleh, asalkan tak keluar Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved