CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 20 September, Berikut Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA hingga S1

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 diundur menjadi 20 September 2023.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2023 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara daftar CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMA hingga S1.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di lakukan di link https://sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 diundur menjadi 20 September 2023.

Alasan utama penundaan karena proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 masih dalam tahap berlangsung.

Dalam pembukaan CPNS-PPPK 2023 kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyediakan sejumlah besar formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun ini.

Rinciannya sebanyak 572.496 formasi CASN 2023 dibuka untuk pusat dan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Dari jumlah keseluruhan, 28.903 formasi tersedia untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tersedia 543.396 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alokasi formasi CPNS 2023 untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus, sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Berikut cara mendaftar CPNS-PPPK 2023 untuk lulusan SMA hingga S1 di situs resmi SSCASN.

Cara Daftar CPNS 2023

Langkah 1: Daftar Akun

Kunjungi Halaman Resmi SSCASN: Mulailah dengan pergi ke situs web resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar untuk Akun SSCASN: Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun SSCASN.

Lengkapi Informasi Akun: Isi informasi yang diminta untuk membuat akun, termasuk alamat email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved