Berita Nasional
Rapat dengan Kemendagri, Haji Uma Minta Keputusan 4 Pulau di Singkil jadi Milik Sumut Dikaji Ulang
Haji Uma minta Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumut
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma minta agar Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Ini aspirasi daerah, terkait 4 pulau di Aceh Singkil, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjan ditetapkan Kepmendagri menjadi milik Sumatera Utara.
Di Aceh mulai bereaksi atas hal ini dan ini bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya", kata Haji Uma.
Baca juga: DPRA Surati Mendagri, Minta 4 Pulau di Aceh Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh
Haji Uma menjelaskan, secara historis pulau itu sejak 17 Juni 1965 telah menjadi milik Aceh dan ditempati oleh masyarakat.
Bahkan ada pemilik yang kini masih hidup dan sekarang tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan.
Secara faktual juga pulau itu milik Aceh dan banyak anggaran telah dikucurkan oleh Pemerintah Aceh untuk proses pembangunannya.
Tahun 2012 telah dibangun tugu dan juga rumah singgah bagi nelayan di sana.
Menurut Haji Uma, tahun 2018 Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati Kemendagri berulang kali.
Dirinya juga turut menyurati saat itu, namun tidak ada penyelesaian dari Kemendagri.
Hingga kemudian keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, menetapkan 4 pulau dimaksud masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Baca juga: VIDEO - Warga Aceh Singkil Akan Kemah Massal di 4 Pulau yang Dilepas ke Sumut
Karena itu, dirinya heran Mendagri bisa mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara. Tanpa dilandasi pertimbangan historis dan faktual.
"Saya heran, Mendagri bisa keluarkan surat (keputusan) ini. Historisnya dibaca dulu dong. Sejak tahun 1965 Aceh udah di sana, kok bisa jadi ditetapkan milik Sumatera Utara.
Mohon disampaikan ke Mendagri, ini akan terjadi konflik. Ini perlu dipertimbangkan dan dicabut", tegas Haji Uma.
Disisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail.
Namun hal ini akan sampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si, yang juga putra Aceh.
Baca juga: 4 Pulau Hilang, KIA Ladong Mati dan Bualan Aceh Hebat
Bertemu Jokowi Saat Reuni UGM, Mulyono: Sebelum Jadi Pejabat Pun Menyapa |
![]() |
---|
Disebut Calo Saat Hadiri Reuni UGM Bareng Jokowi, Mulyono: Kalau Beli Tiket Pernah |
![]() |
---|
Bertemu Presiden Prabowo di Jakarta, PM Anwar Ibrahim Singgung Kondisi Terkini Thailand-Kamboja |
![]() |
---|
Raih Perak e-Football Mobile, Putra Harumkan Nama Aceh di Fornas VIII Lombok |
![]() |
---|
Dikabarkan Bakal Berkantor di IKN, Gibran: Kami Menunggu Perintah Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.