Minggu, 10 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Diskusi Sesama Akademisi, Muncul Ide MK ‘Keabulyatamaan’

Walaupun saya belum pernah bertemu langsung dengan beliau, tetapi gagasannya mendirikan Unaya sungguh merupakan langkah cemerlang dan strategis.

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Hj Siti Rahmah SH MKn dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. 

Dr. SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Plt Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Aceh Besar

Rahmah, bagaimana kabarnya?” pesan WhatsApp masuk ke handphone saya dari Kak Rian, begitu saya biasa memanggil Dr Arfriani Maifizar SE, MSi.

Saat ini kami berdua sama-sama berkecimpung di dunia akademisi. Kak Rian dosen di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, saya di Universitas Abulyatama (Unaya), Aceh Besar. Kak Rian sudah 15 tahun mengabdi di UTU. Sedangkan saya masuk dunia akademisi sebagai dosen luar biasa sejak 2015. Kemudian, beberapa bulan lalu diberikan amanah baru sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum Unaya.

Tanggal 8  Agustus, saya undang Kak Rian untuk hadir dalam penyusunan kurikulum FH Unaya. Saya ingin belajar banyak darinya.

Tanggal 17 Agustus 2023 lalu kami duduk kembali sambil ngopi berdiskusi tentang dunia perguruan tinggi. Kali ini saya ingin belajar darinya bagaimana UTU bisa memiliki mata kuliah (MK) khas yang membedakannya dengan universitas lain.

Hal ini pernah disampaikan oleh Dr Azhari Yahya SH MCL, Dosen FH dan mantan sekretaris Senat Universitas Syiah Kuala (USK) saat presentasi materi Penyusunan Kurikulum di FH Unaya tanggal 8 Agustus 2023. Menurutnya, harus ada mata kuliah khas penciri mata kuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum setiap program studi (prodi) yang merupakan turunan dari kurikulum fakultas.

Apa yang diutarakan Pak Azhari selaras dengan apa yang disampaikan Kak Rian. “Di UTU yang memiliki visi dan misi ‘agro and marine industry’, ada mata kuliah Teuku Umar Leadership.”

Teuku Umar diakui sebagai pahlawan nasional karena keberanian, kepemimpinan, keteladanan, perjuangan dan pengorbanannya dalam melawan penjajah.

Menurut Kak Rian, kepemimpinan Teuku Umar inilah yang menjadi sumber inspirasi dan aspirasi bagi UTU dalam melahirkan dan memiliki mata kuliah penciri. Inilah yang menjadi pembeda UTU dengan universitas lain di Indonesia.

Mendengar penjelasan Kak Rian, saya langsung terpikir tentang Abulyatama yang sesuai dengan namanya adalah “Bapak anak yatim”. Maka Universtas Abulyatama harus memiliki mata kuliah (MK) keabulyatamaan.

Mata kuliah ini kelak akan mengajarkan bagaimana kepedulian terhadap anak yatim, mencerdaskan anak yatim melalui pendidikan, penyediaan beasiswa, dan sejarah bagaimana Universitas Abulyatama itu berdiri, dan sebagainya.

Persoalan anak yatim sebenarnya cukup banyak di Aceh, belum lagi yatim korban konflik dan korban tsunami yang menyebabkan jumlah mereka semakin banyak. Nah, apa yang dilakukan oleh Bapak Rusli Bintang selaku pendiri Universitas Abulyatama, sungguh luar biasa.

Walaupun saya belum pernah bertemu langsung dengan beliau, tetapi gagasannya mendirikan Unaya sungguh merupakan langkah cemerlang dan strategis.

Punya konsep pemberdayaan anak yatim itu tidak terpikirkan oleh semua orang, karena butuh pengorbanan untuk membangun dan membesarkannya. Di sinilah kehadiran seorang Rusli Bintang menjadi sangat strategis dan kontekstual.

“Kak, saya rasanya kok ingin ya Abulyatama punya mata kuliah keabulyatamaan, saya ingin ceritakan konsepnya pada Kakak. Mana tahu nanti bisa jadi kenyataan. Saya sudah corat-coret ide dasarnya,” cerita saya sambil tertawa kepada Kak Rian.

“Saya coba usulkan ke pihak kampus nanti ya,” kata saya.

Saya pun mulai bercerita tentang kurikulum keabulyatamaan ini. Banyak materi yang dapat dikaji jika ingin diterapkan kurikulum tersebut. Misalnya, dari aspek hukum. Materi yang diajarkan adalah:

1) Perlindungan hukum. Anak yatim memiliki hak perlindungan hukum yang sama dengan anak-anak pada umumnya. Mereka dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diejek, dilecehkan, didiskriminasi, apalagi disakiti;

2) Warisan. Anak yatim memiliki hak untuk menerima warisan dari orang tua mereka. Warisan tersebut harus dibagikan secara adil sesuai dengan aturan hukum waris yang berlaku;

3) Perlindungan sosial. Aanak yatim memerlukan perlindungan sosial yang kuat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan tersebut;

4) Adopsi. Anak yatim dapat diadopsi oleh keluarga atau orang lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adopsi tersebut harus melalui proses yang adil dan transparan;

5) Pekerja anak. Anak yatim tidak boleh dipekerjakan atau dimanfaatkan secara tidak layak dan melanggar hukum. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan dari pengusaha eksploitasi; dan

6) Kepemimpinan orang dewasa. Anak yatim memerlukan perlindungan dan kepemimpinan orang dewasa dalam pengambilan keputusan yang penting dalam kehidupan mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Selain itu, bisa diajarkan juga materi tentang aspek kesehatan; secara fisik, mental, dan emosional. Ini meliputi menjaga kesehatan fisik, mencegah penyakit, mengelola stres dan emosi, dan mempromosikan kesejahteraan secara keseluruhan.

Materi ini mempelajari sampai  penyediaan akses ke perawatan kesehatan yang memadai dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan anak yang mungkin membutuhkan dukungan tambahan.

Aspek pendidikan, materi ini harus memperhitungkan bahwa anak yatim cenderung mengalami kesulitan dalam pendidikan mereka. Ini bisa disebabkan oleh masalah keuangan, kurangnya dukungan keluarga, dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif untuk belajar. Materi ini harus dapat bantuan dan dukungan yang memadai untuk membantu anak yatim dalam pendidikan mereka. Hal ini juga harus mencakup pendidikan moral dan spiritual yang membantu anak yatim mengembangkan nilai-nilai dan kepercayaan yang positif.

Aspek sosial, materi ini mempelajari konsentrasi mempertimbangkan bahwa anak yatim lebih cenderung mengalami masalah sosial, seperti isolasi dan kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal yang sehat.

Materi ini mengajarkan bagaimana kesempatan bagi anak yatim untuk terlibat dalam aktivitas sosial dan budaya yang membantu mereka mengeksplorasi minat mereka, membangun keterampilan sosial, dan meningkatkan rasa percaya diri mereka.

Kemudian, aspek keterampilan hidup. Materi ini menyediakan pelatihan dan dukungan yang diperlukan untuk membantu anak yatim mengembangkan kecakapan hidup (lifeskill) seperti pengelolaan keuangan dan berkomunikasi dengan orang lain.

Yang terakhir, menurut saya, adalah materi dari aspek kepercayaan dan spiritualitas. Materi tersebut fokus bagi anak yatim dapat mengalami perasaan kehilangan, kecemasan, dan kebingungan tentang tujuan hidup mereka. Materi ini mengajarkan tentang kesempatan bagi anak yatim untuk mengeksplorasi dan mengembangkan kepercayaan dan spiritualitas mereka, dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu mereka mengatasi tantangan hidup mereka dengan keyakinan dan kepercayaan yang positif.

Sedangkan untuk materi sejarah berdirinya Abulyatama bisa disampaikan di awal atau di akhir pertemuan. Ilmu keabulyatamaan yang didapat mahasiswa di bangku kuliah nantinya bisa diterapkan di masyarakat.

“Yang Rahmah rancang ini materinya dapat dimasukkan dalam Racangan Pembelajaran Studi (RPS) dan cari dosen yang memiliki kepakaran di bidang ini. Jadilah mata kuliah keabulyatamaan,” jelas Kak Rian.

Seperti dikatakan Pak Azhaari Yahya sebelumnya, MK keabulyatamaan ini kelak memiliki tingkat pembeda yang cukup tinggi yang berbeda dengan mata kuliah di prodi hukum lainnya di kampus mana pun.

Di samping itu, mata kuliah penciri ini akan menjadi ikon bagi FH Universitas Abulyatama yang menjadi daya tarik tersendiri bagi orang luar untuk belajar di kampus hijau ini. Semoga saja jadi kenyataan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved