Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Audit Syariah dan Keuangan Wakaf

DI Aceh, wakaf tidak hanya sekedar tradisi, tapi sudah jadi budaya filantropi sejak zaman kesultanan. berlangsung lama, turun temurun.

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh  

Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh 

DI Aceh, wakaf tidak hanya sekedar tradisi, tapi sudah jadi budaya filantropi sejak zaman kesultanan. berlangsung lama, turun temurun. Masjid, meunasah, dayah hampir semua dari wakaf. Ini social safety net versi Islam. Tidak perlu harus menunggu kehadiran negara. Tanah wakaf jadi tiang penyangga pendidikan dan sosial keagamaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama per 2022/2023, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai lebih dari 435.000 lokasi.Total luas diperkirakan mencapai 57.000 hektare lebih, dengan potensi aset wakaf produktif yang sangat besar, mencapai Rp2.000 triliun lebih per tahun. Aceh sendiri punya lebih 24 ribu lokasi dengan luas puluhan ribu hektare. Tapi potensi besar ini belum berbanding lurus dengan dampaknya. Banyak tanah wakaf mangkrak, dikuasai dan disewakan ilegal, bahkan bersengketa. Di sinilah audit syariah dan keuangan menjadi kunci, bukan sekadar formalitas.

Maqashid wakaf

Wakaf bukan sekadar hibah. Ia adalah ibadah maliyah yang terikat shighat dan mauquf alaih. Syarat dan legalitas wakaf jelas: laa yubaa’u walaa yuuhabu walaa yuuraats. Tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Ini prinsip yang harus dijaga agar wakaf tidak mati ruhnya. Audit syariah memastikan tiga hal krusial: Pertama, akad sesuai rukun. Apakah nazhir sudah berakad dengan sighat yang sah? Bukan jual-beli berkedok wakaf. Bahkan tidak mustahil terjadi, tanah wakaf dijual atas nama “tukar guling” tanpa rekomendasi BWI. Itu sebuah pelanggaran.

Kedua, penggunaan sesuai tujuan. Wakaf masjid jangan jadi kios. Wakaf pesantren jangan jadi gudang. Kalau mauquf alaih-nya untuk pendidikan, maka harus dipakai untuk pendidikan. Ketiga, tidak ada pelanggaran, seperti taghyir atau istibdal tanpa rekomendasi BWI dan tanpa penggunaan maslahat yang jelas. Tanpa audit, nazhir bisa tergoda “mengakali” wakaf. Contoh tanah wakaf pendidikan dijadikan tempat usaha komersial. Di permukaan legal, tapi ruh wakaf sudah mati. Audit syariah jadi muhasabah agar ‘ain wakaf tetap terjaga abadi sesuai tujuan Wakif.

Menjamin transparansi

Wakaf itu amanah umat. Dana yang masuk harus diputar produktif, bukan didiamkan. Laporan keuangan wakaf wajib memenuhi PSAK 112. Tujuannya:  Pertama, akuntabilitas. Masyarakat tahu dana dikelola ke mana. Berapa untuk penerima manfaat, berapa untuk operasional, berapa yang diinvestasikan dan pengembangan. Transparansi ini penting di era digital.  Kedua, efisiensi. Audit mengukur return on wakaf. Tanah wakaf 1 hektare, hasilnya berapa? Kalau nol, berarti ada masalah manajemen.

Di Aceh, masih banyak tanah wakaf yang idle karena nazhir tidak punya modal atau keahlian. Ketiga, pencegahan korupsi. Kasus penyalahgunaan aset dan dana wakaf di beberapa daerah bukan dongeng. Audit eksternal oleh akuntan publik dan BWI jadi check and balance. Di Aceh, kita punya Baitul Mal sebagai pengelola zakat dan wakaf. Tapi tanpa audit, Baitul Mal pun rawan disalahpahami. Laporan keuangan yang diaudit membuat masyarakat percaya. Dan kepercayaan itu modal untuk mengumpulkan wakaf tunai yang saat ini baru Rp 3 triliun lebih dari target Rp180 triliun nasional.

Lahan tidur ke produktif

Filantropi Islam zaman now, tidak lagi nongkrong di tanah kosong. Wakaf Aceh hari ini harus Produktif. Konsepnya: tanah wakaf dikelola jadi hotel syariah, minimarket syariah, property, lahan pertanian, dan rumah singgah untuk dhuafa. Sehingga berdampak positif bagi umat: Pertama, Wakaf Produktif. Sebagai contoh “Yayasan Baiturrahman Peduli Umat” saat ini mengelola tidak kurang dari 26 aset wakaf, di mana setiap tahunnya memperoleh masukan dari hasil sewa berkisar 350-400 juta.

Penggunaannya untuk mauquf alaih 50 persen, investasi dan pengembangan 40 ?n operasional zazhir 10 %. Ini model untuk menjawab kritik bahwa wakaf tidak produktif. Ini filantropi sustainable. Bukan sekedar bagi-bagi uang, tapi bikin ekosistem yang hidup. Masyarakat tidak cuma jadi  penerima,tapi juga jadi bagian dari supply chain wakaf.

Kedua, Nazhir Profesional. Berbeda dengan nazhir tradisional, nazhir kompeten dan profesional pakai sistem digital wakaf dan laporan real time. Setiap rupiah bisa ditelusuri jamaah. Melalui aplikasi memungkinkan masyarakat wakaf mulai Rp10 ribu. Dana dihimpun lalu diinvestasikan ke sukuk dan deposito syariah. Ini game changer.

Ketiga, Wakaf Uang Tunai. Lewat platform digital, LKS PWU, berhasil menghimpun wakaf tunai Rp3,1 miliar sepanjang 2025. Dana ini diputar untuk pembiayaan UMKM syariah. Jadi wakaf tidak hanya jadi bangunan, tapi juga jadi modal ekonomi umat. Tantangannya tetap ada Maka diperlukan transparansi.

Masyarakat Aceh sudah kritis. Mereka tanya, “Tanah wakaf di gampong saya sudah dibangun apa?” Kalau tidak ada audit, trust (kepercayaan) akan hilang. Padahal, program Wakaf Cerdas seperti yang diterapkan Baitul Asyi di Mekkah perlu jadi role model untuk ditiru. Di mana keberadaannya tetap eksis sekalipun sudah berusia  dua ratus tahun lebih, sejak diikrarkan 1809. Di sinilah audit keuangan dan syariah harus berjalan beriringan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved