Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Saya Gubernur Papua yang Bersih dan Jelas
Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca juga: Upaya Normalisasi Arab Saudi-Israel, Isyaratkan Kerja Sama Nuklir, MBS Ingin Saingi Kekuatan Iran
Baca juga: Mahasiswi Asal Simeulue Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamar Kos di Banda Aceh, Diduga Bunuh Diri
Baca juga: Rapat Konsolidasi Partai Perindo se-Aceh, Hary Tanoe Instruksikan Kader Rebut Suara Double Digit
Sudah tayang di Kompastv: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Kodim Aceh Singkil Latih Anggota Pramuka Keterampilan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Sempat Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, Begini Kondisi Cuaca di Abdya Minggu, 20 Juli 2025 |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Dibanderol dengan Harga Segini |
![]() |
---|
Israel Libatkan Jin dalam Perang 12 Hari dengan Iran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.