Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Saya Gubernur Papua yang Bersih dan Jelas

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan peneriman suap dan gratifikasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017 sampai 2020.

 
Namun, lanjut dia, mengapa di dalam persidangan muncul keterangan adanya penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Indo Papua Budi Sultan pada 2013. 

Padahal, sesungguhnya peristiwa pada tahun tersebut adalah urusan pinjam meminjam antara Budi Sultan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua, Sherly Susan.

Dengan memunculkan urusan pinjam meminjam antara kedua orang tersebut dalam dakwaan, kata Lukas, maka tidak ada suap dan gratifikasi terhadap dirinya pada 2017 hingga 2020. 

“Masalah pinjaman seesar Rp1 miliar dari Budi Sultan dengan Sherly Susan tidak ada hubungan dengan saya,” kata Lukas dalam persidangan. 

Karena itu, Lukas Enembe menolak tuduhan jaksa yang mendakwa dirinya menerima gratifikasi hingga Rp47,8 miliar. 

 
Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari Budi Sultan. Budi Sultan pun, kata dia, tidak pernah menyetorkan uang kepadanya.

Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga tidak dapat memastikan apakah benar dirinya menerima gratifikasi atau tidak.

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap Lukas dalam nota pembelaannya, dikutip dari Breaking News KompasTV.


“Karena selama saya menjadi Gubernur Papua semua unit kerja, satuan kerja Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi ada pengakaun WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama 8 kali.”

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, mengeklaim sebagai Gubernur Papua yang clean and clear atau bersih dan jelas.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaan atau pleidoinya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved