Selebriti
Nasib Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK, Diduga Turut Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
KPK menduga Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianti, turut memberikan uang kepada eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianti, turut memberikan uang kepada eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dugaan itu diperoleh saat penyidik KPK memeriksa Irwan Mussry sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang menjerat Eko Darmanto.
CEO Time International itu diperiksa pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Irwan Mussry sendiri usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Irwan menjawab dengan terbata-bata ketika awak media bertanya apakah dirinya mengenal sosok Eko Darmanto.
Irwan Mussry mengaku pemeriksaannya hari ini tidak terkait urusan jual beli jam tangan.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.
Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya memberi uang kepada Eko Darmanto.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan.
Baca juga: Irwan Mussry Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
Berawal dari Kasus Eko Darmanto
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Baca juga: VIDEO Keluarga Bocah yang Meninggal Tertimpa Tembok Maafkan Pelaku, Sang Ibu Cerita Momen Terakhir
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan
Baca juga: Bale Beut Dayah Terpadu Babul Magfirah di Kuta Baro Diresmikan
Sudah tayang di Tribunnews.com: KPK Duga Irwan Mussry, Suami Maia Estianti Turut Memberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Bayi Kembar Mpok Alpa di Samping Jenazah, Digendong Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Kini Jadi Piatu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin |
![]() |
---|
Putra Andre Taulany Minta Batalkan Perceraian: Aku Ingin My Mom, My Dad untuk Berdamai |
![]() |
---|
Laporkan 2 Akun ke Bareskrim Polri, Azizah Salsha: Ingin Kasih Jera |
![]() |
---|
Ari Lasso Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe: Pengelolaan Royalti oleh WAMI Sangat Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.