Selebriti

Laporkan 2 Akun ke Bareskrim Polri, Azizah Salsha: Ingin Kasih Jera

Selebgram Azizah Salsha akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
POLISIKAN AKUN MEDSOS - Selebgram Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial diduga milik Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, ke Bareskrim Polri karena sudah melakukan fitnah, dengan menyebut dirinya selingkuh dan sudah Bercerai dari Pratama Arhan. (Ari). 

SERAMBINEWS.COM - Selebgram Azizah Salsha akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilakukan Azizah Salsha  buntut fitnah yang menyeret namanya.

Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha melaporkan akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri. Ia mengaku sedih kerap dituding tanpa dasar.

Azizah menyebutkan dia sudah memaafkan para pelaku.

Meski begitu, ia ingin proses hukum tetap dilanjutkan.

Selebgram Azizah Salsha resmi melaporkan akun tiktok @ibaratbradpitt dan akun youtube @Niceguymo ke Polda Metro Jaya.

Kedua akun yang dilaporkan Azizah Salsha diduga dimiliki oleh Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Laporan Azizah Salsha kepada dua akun media sosial yang diduga milik Resbobb dan Bigmo, teregister denhan Nomor STTL /387/ Vill/ 2025/ BARESKRIM.

"Jadi hari ini klien kami, Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri," kata Anandya Dipo Pratama didampingi Azizah Salsha, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

"Dua akun itu diduga dimiliki oleh Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo," tambahnya.

Dipo menyebut Azizah melaporkan dua akun media sosial itu, karena sudah melayangkan fitnah atau informasi yang tidak benar.

"Karena sudah merusak nama baik pribadi dan keluarga, sehingga Azizah melaporkannya ke polisi," ucapnya.

Dua akun media sosial yang diduga milik Resbobb dan Bigmo itu dijerat dengan Tindak Pidana Penceraran Nama Baik alau Penghinaan dan/atau Finah, dimaksud dalam Pasal 45 Ayal 4 dan Ayat (6) JO Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasa 311 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Dipo.

Meskipun keluarga Resbobb dan Bigmo sudah meminta maaf melalui penayangan podcast, Dipo memastikan kalau Azizah Salsha akan meneruskan proses hukum sampai ke meja hijau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved