CPNS 2023

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Sesuai pengumuman dari BKN tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengundurkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://cpns.kemenkumham.go.id
Dibuka 20 September, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 dibuka pada 20 September 2023.

Hal itu sebagaimana diumumkan BKN melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Sesuai pengumuman dari BKN tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengundurkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 menjadi 20 September 2023.

Meski diundur, bagi pelamar yang ingin mendaftar di instansi ini, bisa mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Selengkapnya mengenai syarat dan dokumen pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 bisa disimak di laman berikut.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Rincian Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

Syarat CPNS Kemenkumham 2023

Mengenai informasi rekrutmen CPNS 2023 di lingkungan Kemenkumham, sejauh ini lembaga tersebut baru mengumumkan formasi yang akan dibuka pada tahun ini.

Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan informasi secara rinci mengenai seleksi CPNS 2023 di lembaganya.

Termasuk soal persyaratan pendaftaran CPNS 2023.

Namun merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun seleksi 2021 yang bisa menjadi rujukan untuk mendaftar seleksi CPNS Kemenkumhan 2023.

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved