Berita Aceh Utara

Catat! Sapi Bali tak Disarankan Jadi Hewan Kurban, Hasil Rekomendasi Muzakarah Ulama di Aceh Utara 

Untuk lebih kehati-hatian, masyarakat disarankan ketika berkurban untuk memilih hewan biasa atau kampung dan tidak disarankan sapi bali. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Enam ulama kharismatik Aceh tampil dalam muzakarah II yang diadakan Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara di Lapangan A1 PT PGE di Gampong Rangkaya, Sabtu (23/9/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dalam ilmu fiqh, hasil peranakan hewan kurban dengan hewan yang tidak bisa dijadikan untuk kurban, maka hasil peranakan tersebut tidak sah dijadikan sebagai kurban. 

Untuk lebih kehati-hatian, masyarakat disarankan ketika berkurban untuk memilih hewan biasa atau kampung dan tidak disarankan sapi bali

Demikian antara lain isi rekomendasi dari muzakarah ulama ke-2 yang diadakan Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara bersama tokoh masyarakat setempat, Sabtu (23/9/2023), di Lapangan A1 PT PGE di Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. 

Muzakarah itu diisi enam ulama kharismatik Aceh yang dihadiri ribuan warga. 

Masing-masing, Tgk H Abdul Manan yang dikenal Abu Manan Blang Jruen (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama/MPU Aceh Utara) merangkap sebagai moderator.

Kemudian, Dr Tgk Helmi Imran, MA (Mudir Ma’had Ali Ma‘hadal Ulum Diniyah Islamiyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Bireuen.

Selanjutnya, Tgk H Jafar Sulaiman (Wakil Ketua MPU Aceh Utara/Abi Jafar Lhok Nibong). 

Lalu, Tgk H Nuruzzahri Yahya atau yang lebih dikenal Waled Nu (Pimpinan Dayah Ummul Ayman, Samalanga, Bireuen). 

Seterusnya, Tgk HM Sufi Ibrahim (Abi Sufi Paloh Gadeng/Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Paloh Gadeng, Aceh Utara). 

Terakhir, Tgk Zainuddin Ibrahim (Abi Bayu/Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Syamtalira Bayu, Aceh Utara). 

Rekomendasi yang dihasilkan dalam muzakarah tersebut, arisan kurban adalah mengumpulkan uang yang sudah disepakati dengan ketentuan tertentu adalah hukumnya boleh. 

Namun, jika pengumpulan uang lebih dari tujuh orang untuk satu lembu, tidak dapat disebut sebagai kurban.

Ulama juga tidak menyarankan masyarakat berkurban dengan sapi bali, karena sampai sekarang belum ada satu kesimpulan yang bulat tentang apa itu sapi bali.

Dalam muzakarah itu juga dibahas tentang hukum imam gampong mengambil hak amil pada harta zakat dan ditugaskan sebagai amil (mengumpulkan zakat).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved