Berita Banda Aceh
DPRA Sebut PON Aceh Akan Kuras APBA Hingga Rp 1,2 T, Anggota Banggar: Itu Berlawanan dengan Hukum
“Ini akan sangat membebankan anggaran publik dan jika ini tetap dilakukan dan dipaksakan, maka Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
“Ini akan sangat membebankan anggaran publik dan jika ini tetap dilakukan dan dipaksakan, maka Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlawanan dengan UUPA,” pungkas Zulfadhli.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 ditengarai akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) hingga Rp 1,2 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV yang juga Anggota Banggar dari Fraksi Partai Aceh, Zulfadhli AMd kepada Serambinews.com, Kamis (23/9/2023).
Dia mengatakan, pelaksanaan even olahraga Nasional di Aceh itu memerlukan anggaran 2.488.221.580.000 dengan rincian kebutuhan venue sebesar Rp 961.000.000.000 dan penyelenggaraan sebesar Rp 1.527.221.580.000.
Lalu, berdasarkan dokumen usulan anggaran dari berita acara rapat yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2023 lalu di Pendopo Gubernur Aceh telah disepakati, dari seluruh total kebutuhan anggaran pelaksanaan PON di Aceh adalah sebesar Rp 2,4 triliun tersebut ternyata dana sharing yang secara resmi ditanggung pusat dan berasal dari APBN 2023 adalah sebesar Rp 883.900.000.000.
Sedangkan sisa kebutuhan atau kekurangan dengan jumlah angka sebesar Rp 1.286.821.580.000, menjadi kewajiban yang harus dipikul secara langsung oleh Pemerintah Aceh melalui sumber APBA.
“Itu kita tahu dari surat dan berita acara yang sudah ditandantangani itu. Tapi sampai sekarang rincian anggaran atau RAA-nya belum kita terima, memang sembunyi-sembunyi mereka sama kita,” kata Zulfadhli kepada Serambinews.com, Minggu (23/9/2023).
Rapat yang menyepakati untuk menanggung kekurangan anggaran pelaksanaan PON Aceh itu, berlangsung di Pendopo Gubernur pada 20 Agustus.
Baca juga: Tim Futsal Pelatda PON Aceh Juara Trofeo Kemerdekaan 2023, Ketua AFA Beri Apresiasi
Rapat itu katanya dihadiri Pj Gubernur Aceh bersama tim seperti Sekda Aceh, Asisten 1, Asisten II, Kepala Bappeda, Plt kepala BPKA, Kepala Biro Adpem, Kepala Biro Organ, Plt Kepala Biro Hukum, Sekretaris inspektorat Aceh termasuk perwakilan kementerian.
Politisi Partai Aceh itu lantas menyebutkan, usulan untuk menampung alokasi anggaran guna menutupi kekurangan anggaran pelaksanaan PON 2024 dari APBA yang telah diputuskan oleh Pj Gubernur Aceh dengan total kebutuhan sebesar adalah tindakan berlawanan dengan hukum.
“Sebab proses penetapan dan kesimpulan untuk mengakomodasi kebutuhan sisa anggaran PON tidak dilakukan pembahasan khusus secara bersama-sama dengan perwakilan DPR Aceh,” ujarnya.
Dikatakannya, secara aturan dan Undang-Undang, jelas keputusan itu juga melawan hukum.
Berdasarkan fakta hukum kata Zulfadhli, bahwa usulan tambahan untuk pelaksanaan kegiatan PON tahun 2024 yang bersumber dari dana DOKA pada mata anggaran APBA-P 2023 dan APBA tahun 2024 melanggar UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Dijelaskan, bahwa, berdasarkan pasal 183 ayat (1) menyebutkan “Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat (2) huruf c merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan insprastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan”.
“Karena itu, usulan tambahan untuk mendukung PON tahun 2024 yang bersumber dari dana DOKA haruslah ditolak dan tidak dilanjutkan karena pengsusulan anggaran tambahan ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Aceh,” kata Abang Samalanga itu.
“Seharusnya seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksananaan PON dan pembangunan venue harus diusulkan secara total dari skema APBN secara murni dan tanpa ada kewajiban bagi Provinsi Aceh untuk menanggulanginya,” tambah Zulfadhli.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Pemerintah Aceh mengambil keputusan kebijakan dalam menanggulangi jumlah angka kebutuhan untuk pelaksanaan PON 2024.
Apalagi melihat kondisi keuangan Aceh saat ini yang membutuhkan penerimaan pendapatan tinggi untuk menanggulangi kemiskinan dan pembangunan insfratruktur kebutuhan bagi masyarakat Aceh.
“Sekali lagi kami dengan tegas menolak pengusulan anggaran oleh Pemerintah Aceh, baik yang telah diusulkan dalam APBA-P 2023 maupun APBA 2024,” katanya.
Penolakan ini, katanya menjadi penting karena jumlah anggaran yang akan digunakan untuk PON 2024 yang bersumber dari DOKA sebesar Rp 1.286.821.580.000,
“Ini akan sangat membebankan anggaran publik dan jika ini tetap dilakukan dan dipaksakan, maka Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlawanan dengan UUPA,” pungkas Zulfadhli.(*)
Baca juga: Cari Pengalaman Tanding, Tim Futsal PON Aceh Tampil di Turnamen Trofeo Kemerdekaan di Pidie
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Literasi Tumbuh dari Terpal di Blang Padang, 5.205 Buku Telah Dipinjam, MIBARA Hadir Setiap Minggu |
![]() |
---|
Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali |
![]() |
---|
Lulusan Doktor Baru USK Tawarkan Solusi Rantai Pasok Nilam Aceh |
![]() |
---|
Aceh Berduka untuk Palestina, Konser Amal Opick Galang Dana Rp 2 M untuk Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.