CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Berikut Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta

ada berbagai posisi yang dapat dilamar lulusan SMA dengan gaji di atas Rp 5 juta. Simak daftarnya berikut ini

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

Tugas operator penjaga tahanan adalah melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan dengan kemampuan bela diri dan pengoperasian komputer.

3. Klerek-pengelola penanganan perkara

Posisi untuk lulusan SMA lainnya yang dibuka Kejagung adalah klerek-operator penanganan perkara. Kejagung menawarkan gaji sebesar Rp 5,66-7,06 juta dengan formasi sebanyak 2.027.

Tugas klerek-pengelola penjaga tahanan adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan Tata usaha negara dan tindak pidana militer.

Keahlian yang dibutuhkan pada posisi tersebut adalah kemampuan administrasi data atau dokumen dan mahir dalam menggunakan komputer, khususnya dalam pengolahan data.

4. Operator-penjaga tahanan (Papua)

Putra dan putri Papua dan Papua Barat juga bisa mendaftar sebagai operator-penjaga tahanan pada Kejagung.

Gaji yang ditawarkan pada posisi tersebut sebsar Rp 5,66 - 7,06 juta dengan formasi sebanyak 60. Pelamar yang ingin mendaftar sebagai operator-penjaga tahanan wajib melampirkan scan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Tujuannya untuk menerangkan bahwa mereka adalah keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua, baik bapak dan/atau ibu, asli Papua/Papua Barat.

5. Klerek-pengelola penanganan perkara (Papua)

Kejaksaan juga membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA sebagai klerek-pengelola penanganan perkara.

Posisi tersebut tersedia untuk CPNS yang merupakan putra atau putri Papua dan Papua Barat.

Mereka yang bekerja sebagai klerek-pengelola penanganan perkara bisa mendapat gaji sebesar Rp Rp 5,66-7,06 juta.

Tugas klerek-pengelola penanganan perkara adalah menyiapkan bahan dan mengelola administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata, dan tata usaha negara, dan tindak pidana militer. 

6. Klerek-pengelola penanganan perkara (disabilitas)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved