Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Kebut Pembahasan Rancangan APBK Perubahan Siang & Malam, Harus Rampung 30 September 

Panmus DPRK Aceh Utara menetapkan waktu pembahasan Perubahan Rancangan APBK Tahun 2023 selama enam hari, mulai dari 23-28 September 2023. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok DPRK Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar diwakili Asisten Adamy menyerahkan nota keuangan Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara ke Dewan yang diterima Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, MAP dalam rapat paripurna, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Utara menetapkan waktu pembahasan Perubahan Rancangan APBK Tahun 2023 selama enam hari, mulai dari 23-28 September 2023. 

Karena itu, Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara harus melakukan pembahasan secara maraton dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPK. 

Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, MAP saat memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III, dalam rangka menyampaikan Rancangan Perubahan APBK Tahun 2023 pada Jumat (22/9/2023), di gedung dewan setempat.

Hendra dalam rapat itu didampingi Wakil Ketua II, Khairuddin, ST. 

Rapat itu dihadiri Pj Bupati Aceh Utara yang diwakili asisten, kepala SKPK, serta anggota dewan. 

“Waktu yang diberikan oleh Panitia Musyawarah dalam rangka pembahasan Perubahan APBK Tahun 2023 kepada Panitia Anggaran (Panggar) maupun gabungan komisi selama enam hari,” ujar Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara

Oleh karenanya diharapkan kepada SKPK terkait tidak melakukan perjalanan dinas keluar kota terlebih dahulu serta dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK Aceh Utara

“Penelitian dan pembahasan yang akan dilakukan oleh Panggar maupun gabungan komisi secara sepihak maupun dua pihak bersama TAPK, diharapkan memperoleh hasil yang maksimal dan semua permasalahan dapat diselesaikan,” ujar Hendra. 

Saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (24/9/2023), Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah menyebutkan, untuk hari pertama dan kedua, Sabtu dan Minggu, Panggar melakukan sepihak terlebih dahulu untuk mempelajarinya secara detil.

Kemudian pada hari ketiga sampai keenam, pembahasan akan dilakukan TAPD dan juga dengan SKPK.

Karena itu, kata Hendra, Panggar harus membahas rancangan APBK Perubahan tersebut secara maraton (secara terus menerus) agar dapat dilakukan penetapan sebelum berakhir bulan ini.

Karena berdasarkan aturan penetapan Perubahan RAPBK menjadi APBK paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. 

Artinya, batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2023.

“Karena itu, Panggar harus membahas anggaran dengan SKPK siang dan malam sesuai dengan batas waktu, sehingga dapat dilakukan penetapan pada 29 September,” ujar politisi Partai Demokrat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved