Mami Icha Ditangkap Polisi, Mucikari Jual Puluhan Anak Gadis ke Pria, Rp8 Juta per Jam untuk Perawan
Polisi menangkap seorang mucikari karena diduga menjual anak gadis di bawah umur untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur.
Polisi menangkap seorang mucikari karena diduga menjual anak gadis di bawah umur untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Pelaku memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam.
Sementara itu, untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Adapun korban M (14) dan DO (15) mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.
Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Fenomena Joget dan Omongan Kasar di TikTok, PRIDE Aceh Usul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Rektor USK Kunjungi World Expo 2025 Osaka, Perkuat Diplomasi Budaya dan Inovasi Indonesia |
![]() |
---|
Rumah Warga Gampong Mata Ie Terbakar, BPBK Abdya Terjunkan Dua Unit Damkar |
![]() |
---|
Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram |
![]() |
---|
Persiraja Tiba di Palembang, Laskar Rencong Siap Tempur Melawan Sumsel United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.