Berita Lhokseumawe

Perkara RS Arun Lhokseumawe, Sidang Suaidi Yahya Ditunda karena Terdakwa Sakit

Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (25/92/2023) menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi 
penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Majelis Hakim  diketuai R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto  mulai menggelar sidang sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang pertama untuk terdakwa Suaidi Yahya. 

Namun dikarenakan terdakwa sedang menjalani perawatan di RSUZA, maka sidang sempat dilakukan secara virtual.

Dimana saat itu, terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.

Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menunda persidangan. 

Sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suaidi Yahya akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2023 mendatang.

"Disamping itu, majelis hakim juga meminta agar JPU berrkoordinasi dengan penasehat hukum untuk mendapatkan rekam medis terdakwa, sehingga bisa diputuskan apakah sidang kedepan dapat digelar ataupun tidak," paparnya.

Lanjut Saifuddin, setelah itu sidang dilanjutkan terhadap terdakwa kedua, yakni Hatiadi.

Hariadi langsung hadir ke ruang sidang.

Setelah sidang dibuka, maka JPU langsung membacakan dakwaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved