Berita Lhokseumawe
Perkara RS Arun Lhokseumawe, Sidang Suaidi Yahya Ditunda karena Terdakwa Sakit
Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (25/92/2023) menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi
penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Majelis Hakim diketuai R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto mulai menggelar sidang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang pertama untuk terdakwa Suaidi Yahya.
Namun dikarenakan terdakwa sedang menjalani perawatan di RSUZA, maka sidang sempat dilakukan secara virtual.
Dimana saat itu, terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menunda persidangan.
Sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suaidi Yahya akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2023 mendatang.
"Disamping itu, majelis hakim juga meminta agar JPU berrkoordinasi dengan penasehat hukum untuk mendapatkan rekam medis terdakwa, sehingga bisa diputuskan apakah sidang kedepan dapat digelar ataupun tidak," paparnya.
Lanjut Saifuddin, setelah itu sidang dilanjutkan terhadap terdakwa kedua, yakni Hatiadi.
Hariadi langsung hadir ke ruang sidang.
Setelah sidang dibuka, maka JPU langsung membacakan dakwaan.
Dua Rumah di Lhokseumawe Hangus Jelang Magrib, Pasutri Meninggal Terbakar |
![]() |
---|
Beri Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa, DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kejari |
![]() |
---|
Wamendikti Prof Stella Sebut AI dan Teknologi Buka Peluang Kerja Baru |
![]() |
---|
FISIP Unimal Sambut Mahasiswa Baru dengan Kearifan Aceh |
![]() |
---|
Politeknik Negeri Lhokseumawe dan YBHA-PM Jalin Kerja Sama, Cegah Kekerasan di Kampus dan Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.