Berita Lhokseumawe

Perkara RS Arun Lhokseumawe, Sidang Suaidi Yahya Ditunda karena Terdakwa Sakit

Selanjutnya, kuasa hukum pun menyatakan keberatan untuk sidang dilanjutkan sehubungan kondisi terdakwa sedang sakit.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Usai pembacaan dakwaan, maka penasehat hukum menyatakan akan membuat esepsi. 

Setelah itu, sidang untuk terdakwa Hariadi pun ditunda, dan akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan esepsi.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Walikota Lhokseumawe .

Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

Baca juga: Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Ini Jadwalnya Sidang Perdananya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved