CPNS 2023
Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
peserta dapat melihat besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka pada, Rabu (20/9/2023).
Pendafataran CPNS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya pda pendaftaran CPNS tahun ini peserta bisa langsung mengecek gaji yang akan diterima.
Berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 ditetapkan berdasarkan masing-masing golongan.
Namun, peserta dapat melihat besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
Besaran gaji tersebut dapat dijadikan acuan bagi peserta apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2023.
Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.
Untuk lebih jelasnya, simak cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:
Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih kolom berikut ini:
- Jenis pengadaan
- Instansi
- Tingkat pendidikan
- Pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.
Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:
- Jabatan
- Instansi
- Unit Kerja
- Jenis Pengadaan
- Dapat Dilamar Disabilitas
- Jumlah Kebutuhan
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Gaji PNS 2023
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK 2023
Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
Baca juga: DAFTAR Gaji CPNS dan PPPK Kemenperin 2023: Tertinggi Mencapai Rp 11.900.000
Baca juga: Segera Daftar, Ini 20 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023 Tapi Masih Sedikit yang Mendaftar
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.