Sabtu, 11 April 2026

Berita Bireuen

Satlantas Polres Bireuen Cek Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Kelebihan Muatan

Pemeriksaan sejumlah truk dilakukan di kawasan pangkalan truk dan bongkar muat dalam wilayah Kota Juang, Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Satlantas Polres Bireuen bersama Dinas Perhubungan Bireuen, Sabtu (24/09/2023) periksa kendaraan barang yang kelebihan muatan di kawasan pangkalan bongkar muat Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Satlantas Polres Bireuen bekerja sama dengan Dinas Perhubungan melaksanakan Pengecekan kendaraan dengan kelebihan dimensi  (Over Dimension) dan Kelebihan Muatan (Overload) disingkat ODOL.

Pemeriksaan sejumlah truk dilakukan di kawasan pangkalan truk dan bongkar muat dalam wilayah Kota Juang, Bireuen, Minggu (24/09/20230.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH  MH melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fajri Sidik AF SIK  mengatakan,  kegiatan pengecekan kendaraan ODOL tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan,  menciptakan keselamatan
bagi pengemudi dan pengendara lain sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas

"Kami bersama dengan Tim penguji dari Dinas Perhubungan Bireuen melakukan pengecekan terhadap kendaraan truk dan bak terbuka yang melebihi dimensi dan muatan,” ujar Kasat Lantas.

Baca juga: Militer Ukraina Latih 10.000 Pilot Drone, Tahap Baru Perang Melawan Rusia Segera Dimulai

Pengecekan yang dilakukan tentunya untuk memberikan pemahaman pentingnya keselamatan di jalan raya, baik bagi pengemudinya dan pengendara yang lain.

Ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dengan harapan terbentuknya Kamseltibcar Lantas

Dalam kesempatan tersebut  pengemudi truk dan mobil bak terbuka yang membawa barang diberikan imbauan agar memperhatikan aturan - aturan yang berlaku serta mematuhi ketertiban dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam beraktifitas.

Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Baca juga: Uang Tak Cukup Diberi Suami, Ibu di Jambi Lampiaskan Amarah ke Anak: Setrika Tubuh hingga Melepuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved