AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Mengancam saat Anaknya Aniaya Ken Admiral

Dia dianggap terbukti mengancam saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Rahmat Utomo/Kompas.com
AKBP Achiruddin saat mendengarkan vonis hakim saat sidang penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral , Selasa (26/9/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia dianggap terbukti mengancam saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.

Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntunan jaksa yang meminta Achiruddin di dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). 

Hakim lalu menyebutkan dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng, dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," ujar Oloan.

Kata hakim, yang memberatkan Achiruddin lantaran tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan Aditya. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.

Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Achiruddin divonis 21 bulan penjara.

Terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum, Rahmi menyatakan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.

 

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anak Buahnya Diperiksa

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved