Selasa, 28 April 2026

Berita Lhokseumawe

Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Kena Stroke, Sidang Tersangka Kasus RS Arun Ditunda

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu merupakan satu dari beberapa tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejari Lhokseumawe
Penyidik Kejari Lhokseumawe membawa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya setelah ditetapkan jadi tersangka, Senin (22/5/2023) siang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Suaidi Yahya mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.

 Sebelumnya, Suaidi sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu merupakan satu dari beberapa tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun.

Mantan wali kota dua periode itu mengalami stroke saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Minggu (24/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.

Saat menjabat wali kota, Suaidi sudah pernah terkena stroke.

“Atas nama kemanusiaan dan permintaan keluarga serta pengacara maka diizinkan berobat ke Banda Aceh,” kata Therry.

Sehingga, perawatan di Banda Aceh dinilai lebih lengkap untuk menangani penyakit stroke yang diderita mantan pejabat itu.

Baca juga: Perkara RS Arun Lhokseumawe, Sidang Suaidi Yahya Ditunda karena Terdakwa Sakit

Sidang Suaidi Yahya Ditunda karena Terdakwa Sakit

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (25/92/2023) menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi 
penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Majelis Hakim  diketuai R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto  mulai menggelar sidang sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang pertama untuk terdakwa Suaidi Yahya. 

Namun dikarenakan terdakwa sedang menjalani perawatan di RSUZA, maka sidang sempat dilakukan secara virtual.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved