Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Cs Ngaku Sudah Lakukan Kejahatan Serupa 14 Kali

Bahkan jika permintaan tak dipenuhi, si korban bisa kehilangan nyawa akibat disiksa dan dianiaya seperti yang dialami Imam Masykur

Editor: Faisal Zamzami
youtube/KOMPASTV
Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pria Aceh Hingga Tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM 

SERAMBINEWS.COM - Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres bersama rekannya oknum TNI Praka HS dan Praka J  yang menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas ternyata sudah belasan kali beraksi.

Komplotan para pelaku tak segan menyiksa dan menganiaya korban untuk dimintai uang. 

Bahkan jika permintaan tak dipenuhi, si korban bisa kehilangan nyawa akibat disiksa dan dianiaya seperti yang dialami  Imam Masykur 

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berdasarkan keterangan oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.

Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini (kasus Imam Masykur)," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Irsyad mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad 

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved