Pagi Ini, Cut Bul Diperiksa Polda Aceh atas Laporan Yuni Tunangan Imam Masykur
Pagi ini, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul diperiksa Polda Aceh atas laporan Yuni Mauliza tunangan Imam Masykur korban oknum Paspampres, Rabu (27/9).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pagi ini, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul diperiksa Polda Aceh atas laporan Yuni Mauliza tunangan Imam Masykur korban oknum Paspampres, Rabu (27/9/2023).
Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Yuni atas dugaan pencemaran nama baiknya di TikTok beberapa waktu lalu.
"Gara-gara TikTok, dilaporkan gara-gara TikTok," ucap Cut Bul sambil tertawa dikutip dari video yang beredar, Rabu.
"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara agar dapat hadir menemui penyidik," tambahnya sambil membacakan surat dari Polda Aceh.
Baca juga: Sempat Dilarang Keluarga Karena Hujatan Netizen, Yuni Kembali Bersedia Jadi Saksi Imam Masykur
Baca juga: Ketua PDIP Aceh: Kami Sangat Menyadari Kesulitan Mendapat Suara di Aceh, Namun Ternyata . . .
Berdasarkan surat panggilan tersebut, Cut Bul diperiksa di Ruang Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu, 27 September 2023 pukul 10.00 WIB pagi.
Keluarga Sempat Tak Izinkan Yuni Jadi Saksi Kasus Imam Masykur
Pihak keluarga Yuni Maulizar sempat tak mengizinkan Yuni terlibat dalam kasus Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan dibunuh oknum TNI.
Yuni Mauliza merupakan tunangan dari Almarhum Imam Masykur (25).
Dia diminta menjadi saksi dalam kasus ini, sebab dialah salah satu orang yang melihat langsung tubuh Imam Masykur sebelum dilakukan autopsi.
Lantas mengapa keluarga tak mengizinkan Yuni Mauliza menjadi saksi dalam kasus Imam Masykur ini?
Baca juga: Ketua PDIP Aceh: Katanya Anti Islam, Jangan Salah Lho Pemilih PDIP 90 Persen Muslim
Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi buka-bukaan alasan kenapa keluarga Yuni tak mengizinkan dia menjadi saksi.
Daud diketahui selama ini mendampingi Haji Uma untuk terus mengadvokasi dan mengawal kasus Imam Masykur hingga keluarga mendapat keadilan.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya, @daud_ed, ia berbincang bersama Mahmudi bin Abdurrahman atau akrab dikenal dengan Bang Rohid Eumpang Breuh.
Video yang diunggah pada Minggu (10/9/2023) malam itu telah ditonton lebih dari 400 ribu dan disukai lebih dari 19,6 ribu pengguna TikTok.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Daud telah mengizinkan Serambinews.com untuk mengutip pernyataannya dalam video tersebut.
Baca juga: Harris Vriza Sebut Lesti Kejora Cocok Jadi Duta Petani Milenial: Dia Banyak Lahan Sawah
Mulanya Bang Rohid mengatakan banyaknya warganet di platform TikTok yang menyerang tunangan Imam Masykur, Yuni.
Terkait hal tersebut, ia mencoba menanyakan pendapat Staf Ahli Haji Uma tersebut.
"Jadi ini sudah timbul masalah baru gegara hujatan tersebut," ungkapnya dalam Bahasa Aceh, Serambinews.com kemudian menerjemahkannya ke Bahasa Indonesia.
"Harus tahu bahwa Yuni ini jangan dihujat lagi, yang sudah hujat harus minta maaf," tambahnya.
Daud mengatakan, dirinya baru saja dihubungi oleh Yuni, yang mana ia mengatakan gegara hujatan yang selama ini ditujukan kepadanya, keluarganya melarang ia terlibat dalam kasus ini.
"Sekarang keluarganya sudah tidak mengizinkan lagi si Yuni terlibat atau menjadi saksi dalam kasus Imam Masykur ini. Coba bayangkan, kayak mana ini?" ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma sebagai Pj Bupati Aceh Selatan
Daud menambahkan, penyelesaian kasus Imam Masykur tanpa adanya kesaksian Yuni akan menjadi tantangan yang berat.
Sebab, kata dia, Yuni merupakan salah satu saksi paling penting dalam kasus ini.
Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.
Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.
Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya.
"Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur. Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,' sebut Daud.
Dengan demikian, Yuni bisa memberikan kesaksiannya jika hasil autopsi dimanipulasi.
Kalau Yuni tidak mau lagi menjadi saksi, maka tidak akan ada yang membantah jika ada manipulasi terhadap hasil autopsi, apalagi jika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.
"Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba?" katanya.
"Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur). Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?," tegas Daud.
Dia menegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukum diungkapkannya, tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Jadi para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?. Jadi (pasal 340 KUHP) ini bisa gugur," tegas Daud.
Oleh karena itu, dia meminta kepada warganet untuk tidak ‘sembrono’ menghujat seseorang tanpa berfikir apa permasalahan yang terjadi.
"Saya mohon kepada seluruh warga Aceh untuk tidak lagi menghujat (Yuni)," kata Daud.
"Saya tegaskan, hujatan-hujatan ini akan mengganggu proses advokasi kasus Imam Masykur ini. Bagi yang sudah hujat, segera minta maaf," tambahnya.
Yuni Kembali Bersedia Jadi Saksi Imam Masykur
Pengacara keluarga almarhum Imam Masykur, Yusi Muharnina menyampaikan kabar baik, terkait Yuni Maulida (23) yang merupakan calon tunangan almarhum.
Ia menyampaikan, saat ini Yuni kembali bersedia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, setelah sebelumnya sempat dilarang keluarganya gegara ulah netizen.
“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendampingi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Menurut Yusi, Fauziah meminta sendiri agar dirinya terus didampingi Yuni selama mengawal kasus ini. “
Permintaan ibu almarhum ingin terus didampingi oleh Yuni kemana pun pergi,” kata Yusi.
Sebelumnya, Yuni Maulida sempat dilarang oleh keluarganya untuk terlibat dalam pendampingan kasus Imam Masykur.
Ini dikarenakan Yuni dan keluarganya dihujat oleh netizen di media sosial.
Padahal, Yuni merupakan saksi penting dalam kasus ini.
Kini Yuni bersama pengacaranya sudah melaporkan seorang seleb TikTok ke Polda Aceh, pada Sabtu (16/9/2023) atas unggahan video yang menyebabkan ia dihujat netizen.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.
Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Agus Ramadhan, Marizal)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.