Berita Banda Aceh
Sempat Dilarang Keluarga Karena Hujatan Netizen, Yuni Kembali Bersedia Jadi Saksi Imam Masykur
“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendapangi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendapangi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengacara keluarga almarhum Imam Masykur, Yusi Muharnina menyampaikan kabar baik, terkait Yuni Maulida (23) yang merupakan calon tunangan almarhum.
Ia menyampaikan, saat ini Yuni kembali bersedia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, setelah sebelumnya sempat dilarang keluarganya gegara ulah netizen.
“Yuni sudah kembali mau menjadi saksi untuk mendapangi ibu almarhum (Fauziah), setelah dibujuk oleh tim pengacara,” kata Yusi kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Menurut Yusi, Fauziah meminta sendiri agar dirinya terus didampingi Yuni selama mengawal kasus ini. “
Permintaan ibu almarhum ingin terus didampingi oleh Yuni kemana pun pergi,” kata Yusi.
Sebelumnya, Yuni Maulida sempat dilarang oleh keluarganya untuk terlibat dalam pendampingan kasus Imam Masykur.
Ini dikarenakan Yuni dan keluarganya dihujat oleh netizen di media sosial.
Padahal, Yuni merupakan saksi penting dalam kasus ini.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Mulai Alami Kesulitan Biaya Saat Dampingi Proses Hukum Anaknya di Jakarta
Kini Yuni bersama pengacaranya sudah melaporkan seorang seleb TikTok ke Polda Aceh, pada Sabtu (16/9/2023) atas unggahan video yang menyebabkan ia dihujat netizen.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.
Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.(*)
Baca juga: VIDEO Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yuni Tunangan Alm Imam Masykur Laporkan TikToker Aceh ke Polda
Siswa SMA Modal Bangsa Raih Juara 1 Lomba Debat Bahasa Indonesia, Siap Maju ke Provinsi |
![]() |
---|
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Dinas Syariat Islam Gelar Try Out Persiapan STQHN di Dayah Darul Quran Aceh |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Daerah |
![]() |
---|
Marching Band Gita Handayani Disdik Aceh Raih 3 Emas di Fornas VIII Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.